Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan wacana pelaksanaan tes urine bagi pelajar menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi terkait penguatan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Sri Puji, pemeriksaan urine bagi pelajar dapat menjadi salah satu langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Namun, pembiayaannya perlu dirumuskan agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Hal itu disampaikan Sri Puji usai menerima audiensi BNN Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Kamis (20/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Sri Puji mengatakan, pemeriksaan urine bagi pelajar pada prinsipnya dapat dilakukan secara luas. Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan arahan Pemerintah Kota Samarinda terkait pembiayaan.
“Kalau bisa semua tes urine, tapi Pak Wali Kota sudah membuat statement bahwa tidak boleh sepeser pun kita membebani masyarakat, apalagi anak-anak peserta didik,” ujar Sri Puji.
Karena itu, DPRD kini membahas kemungkinan pembiayaan tes urine melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
“Apakah nanti itu bisa dianggarkan melalui APBD Kota? Nah, itu yang kita bicarakan,” katanya.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di masing-masing fraksi untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. DPRD juga masih mengkaji perangkat daerah yang paling tepat untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.
“Kita akan bicara di fraksi masing-masing, bagaimana tanggapan setiap fraksi terhadap anggaran. Apakah anggaran itu nanti bisa dimasukkan ke dalam Dinas Pendidikan atau ke mana, itu kita masih bicarakan,” jelasnya.
Sri Puji menilai tes urine perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini, bukan sekadar respons setelah muncul kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Namun, ia mengingatkan pelaksanaan pemeriksaan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenjang pendidikan.
“Kalau kita bicara tentang tes narkotika untuk anak-anak peserta didik, kan hanya dibolehkan anak-anak usia SMA/SMK, anak SMP belum boleh,” ungkapnya.
Ia mengatakan, wacana tes urine pelajar masih perlu dibahas lebih lanjut, terutama menyangkut sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema pemeriksaan yang tidak membebani masyarakat sekaligus memperkuat upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)













