Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti minimnya anggaran untuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda.
Menurut Sri Puji, keterbatasan anggaran perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena persoalan penyalahgunaan narkotika di Samarinda dinilai semakin masif. Penguatan anggaran, kata dia, diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal.
Hal itu disampaikan Sri Puji usai menerima audiensi BNN Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Kamis (20/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Dalam audiensi tersebut, Sri Puji mengatakan BNN Kota Samarinda sebagai institusi vertikal memiliki keterbatasan anggaran untuk menjalankan program pencegahan narkotika.
“BNN Kota Samarinda ini anggarannya minim, padahal ini adalah institusi vertikal. Dengan kasus-kasus yang ada di Kota Samarinda yang Samarinda menjadi nomor satu di Kalimantan Timur, lalu juga nomor berapa gitu di Indonesia, itu seakan-akan perhatian pemerintah ini separuh hati. Anggarannya kecil tapi harapannya terlalu besar,” ujar Sri Puji.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian DPRD. Menurutnya, penguatan anggaran harus dibahas bersama lintas fraksi agar program pencegahan narkotika dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Kita ingin nanti dari beberapa fraksi yang ada di Komisi IV dan mungkin yang lain yang ada di DPRD Kota Samarinda ini bisa membicarakan bahwa ini sudah sangat masif, sudah sangat mengkhawatirkan keadaan penyebaran, penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. Ini perlu perhatian,” katanya.
Sri Puji menjelaskan, dukungan anggaran dapat diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan deteksi dini. Salah satunya penyediaan alat pemeriksaan narkotika yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tes.
“Bentuk perhatiannya seperti apa? Tadi menganggarkan. Anggarannya untuk apa? Untuk pencegahan, contohnya saja dengan mengadakan, membeli cartridge-nya atau membeli alat ukurnya untuk pemeriksaan tujuh parameter tadi,” jelasnya.
Selain pemeriksaan, anggaran juga diperlukan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Sri Puji, edukasi mengenai bahaya narkotika tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Banyak hal, misalnya kita melaksanakan sosialisasi, kan perlu anggaran juga. Sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat RT sampai ke lembaga-lembaga lainnya,” tuturnya.
Ia menilai penguatan anggaran tersebut penting untuk memastikan upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus. Pemerintah daerah bersama DPRD dan lembaga terkait perlu memperkuat langkah preventif sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang P4GN.
Sri Puji sebelumnya juga menyoroti belum optimalnya sosialisasi dan implementasi perda tersebut di lingkungan perangkat daerah maupun masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan anggaran P4GN menjadi perhatian DPRD bersama pemerintah daerah, sehingga kegiatan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan, dan berbagai program pencegahan lainnya dapat dilakukan secara berkelanjutan di Kota Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)













