Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar diintegrasikan ke dalam kegiatan sekolah, termasuk mata pelajaran dan ekstrakurikuler.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi terkait penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Kamis (20/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Sri Puji mengatakan, materi mengenai bahaya narkotika sebenarnya telah disampaikan melalui sejumlah mata pelajaran di sekolah. Namun, belum terdapat pembelajaran khusus yang membahas narkotika secara menyeluruh.
“Selama ini kurikulumnya sudah ada, tapi tidak secara satu pendidikan tentang narkotika. Masuk ke mata pelajaran kesehatan, umumnya Biologi, lalu ke PPKN, PJOK, dan lain sebagainya,” ujar Sri Puji.
Karena itu, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membahas kemungkinan mengintegrasikan edukasi pencegahan narkotika ke dalam kegiatan sekolah tanpa harus membuat mata pelajaran baru.
Sri Puji menilai opsi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sejumlah satuan pendidikan di Samarinda yang masih menerapkan sistem dua shift. Penambahan mata pelajaran baru dinilai berpotensi menambah waktu belajar dan mengganggu pola pembelajaran yang sudah berjalan.
“Kalau kita integrasikan dengan membuat mata pelajaran baru, itu akan menambah waktu. Bagaimana dengan yang double shift? Ini akan mengganggu,” jelasnya.
Sebagai alternatif, edukasi antinarkoba dapat diintegrasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Menurut Sri Puji, pola tersebut memungkinkan pesan pencegahan tetap diberikan kepada pelajar tanpa menambah beban jam pelajaran.
“Kita ingin mengintegrasikan atau memasukkan ke dalam kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler supaya pendidikan atau pencegahan terhadap narkotika yang ada di Kota Samarinda yang sangat masif ini bisa kita cegah,” tegasnya.
Selain kurikulum, pembahasan juga mencakup kesiapan sumber daya manusia di sekolah. Di antaranya ketersediaan guru bimbingan konseling (BK) serta pelaksanaan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dapat mendukung upaya pencegahan narkotika.
Sri Puji mengatakan, seluruh komponen tersebut perlu dipetakan agar program pencegahan dapat diterapkan secara efektif di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam audiensi tersebut, kata Sri Puji, BNN Kota Samarinda juga menyampaikan contoh penerapan program serupa di Provinsi Bangka Belitung. Di daerah tersebut terdapat kurikulum yang mengintegrasikan materi pencegahan narkotika ke dalam sejumlah mata pelajaran mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Di sana ada namanya kurikulum IKAN, mengintegrasikan beberapa mata pelajaran tadi mulai dari tingkat PAUD sampai ke tingkat SMP,” katanya.
Sri Puji menilai pola tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi Samarinda dalam memperkuat edukasi dan pencegahan narkotika sejak usia dini.
Menurutnya, upaya pencegahan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan sekolah, guru, orang tua, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Dengan demikian, edukasi antinarkoba tidak hanya diberikan ketika muncul kasus, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan di lingkungan sekolah Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)













