Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Zahara by Zahara
22 Agustus, 2026
in Berita Utama
0
Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).

FacebookTwitterWhatsapp

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan. Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).

Dalam keterangannya, Ridho didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya titik panas atau hotspot oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau di wilayah Tanjung Batu.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan kuat bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Api diduga sengaja dinyalakan untuk membuka dan menyiapkan lahan.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ujar Ridho.

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang terik, vegetasi yang kering, serta hembusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Kobaran api kemudian meluas hingga melewati batas lahan dan merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Perusahaan yang lahannya terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat kebakaran itu, sekitar 12 hektare lahan terbakar dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat setempat.

Polres Berau juga meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru di sejumlah wilayah rawan karhutla.

“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay,” kata Ridho.

Menurutnya, kepolisian juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap laporan maupun temuan titik api.

Perkara yang menjerat BS kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Atas jeratan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ridho menegaskan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Larangan tersebut berlaku untuk berbagai kepentingan, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan sawit maupun aktivitas pertanian seperti ladang berpindah dan penanaman padi gogo.

“Kami tidak ingin kejadian seperti karhutla besar pada 2015 dan 2019 kembali terulang. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi hingga terganggunya transportasi udara,” tegasnya.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan ataupun titik api di lingkungan sekitar.

“Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun,” pungkas Ridho.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 459
Previous Post

Turnamen Pickleball Antar OPD Kukar Ditutup Dengan Meriah, Ahmad Yani Dorong Jadi Agenda Rutin

Next Post

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Zahara

Zahara

Next Post
Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

22 Agustus, 2026
Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

22 Agustus, 2026
Turnamen Pickleball Antar OPD Kukar Ditutup Dengan Meriah, Ahmad Yani Dorong Jadi Agenda Rutin

Turnamen Pickleball Antar OPD Kukar Ditutup Dengan Meriah, Ahmad Yani Dorong Jadi Agenda Rutin

22 Agustus, 2026
Ancaman Kebakaran Lahan Tambang di Tengah El Nino, Samsun Minta Sanksi Tegas Jika Ada Kelalaian

Ancaman Kebakaran Lahan Tambang di Tengah El Nino, Samsun Minta Sanksi Tegas Jika Ada Kelalaian

21 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.