BALIKPAPAN — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian aparat gabungan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bersama Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono turun langsung meninjau titik hotspot karhutla di Jalan Prona 3, Kelurahan Balikpapan Selatan, Kamis (27/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan maksimal sekaligus melihat langsung kondisi di lapangan. Keduanya juga memantau upaya pemadaman yang dilakukan personel gabungan serta langkah antisipasi untuk mencegah api meluas.
Kapolda dan Pangdam turut didampingi sejumlah pejabat utama dari Polda Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman. Di lokasi, personel TNI-Polri bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Basarnas masih dikerahkan untuk mengendalikan titik-titik api.
Petugas tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada bara yang berpotensi kembali memicu kebakaran. Kondisi cuaca panas, angin dan lahan yang kering menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, hingga Kamis (27/8/2026), tercatat sebanyak 164 titik hotspot dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 76 hektare.
“Hotspot per hari ini ada 164 titik api, dengan total 76 hektare lahan yang terbakar. Alhamdulillah, semua titik api berhasil dipadamkan,” kata Endar.
Meski seluruh titik api tersebut telah berhasil dikendalikan, potensi kemunculan titik baru masih terbuka. Menurut Endar, kondisi cuaca panas yang disertai hembusan angin dan keringnya tanah dapat membuat bara kembali muncul di sejumlah lokasi.
Karena itu, sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, Damkar, Basarnas serta unsur terkait lainnya terus diperkuat. Koordinasi di lapangan dinilai penting untuk mempercepat respons apabila kembali ditemukan titik api.
Selain penanganan di lapangan, Polda Kaltim juga menempuh langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara ilegal.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menerima dan memproses 23 laporan terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah masuk tahap penyidikan dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut berada di wilayah Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
Endar menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terulangnya pembakaran lahan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat maupun pihak lain yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
“Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera untuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda dan Pangdam juga mengingatkan seluruh personel agar tetap mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas. Mengingat kondisi medan dan cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu, setiap proses pemadaman harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman karhutla di Kaltim. Dengan respons cepat, pemadaman yang terkoordinasi dan penegakan hukum yang tegas, penyebaran kebakaran diharapkan dapat ditekan sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.













