SANGATTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengakuisisi sebanyak 247 arsip statis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim periode 2000–2007. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026).
Akuisisi dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutim menyelamatkan dokumen pemerintahan yang memiliki nilai sejarah, informasi, dan akuntabilitas. Arsip yang telah diserahkan selanjutnya menjadi bagian dari khazanah arsip statis yang dikelola Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, menyerahkan arsip statis secara langsung kepada Kepala Dispusip Kutim, M Ayub. Penyerahan disaksikan Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Kutim, Wiwin, dan dituangkan dalam berita acara serah terima arsip.
M Ayub mengatakan, pelaksanaan akuisisi mengacu pada Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.
“Sebanyak 247 arsip statis periode tahun 2000–2007 diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dokumen yang memiliki nilai sejarah, akuntabilitas, dan menjadi sumber informasi pemerintahan daerah,” sebutnya.
Dokumen yang diserahkan terdiri atas berbagai arsip penting pemerintahan dan pembangunan. Di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan APBD (RAPBD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), DASK, Rencana Strategis (Renstra), APBD, data statistik desa, hingga dokumen program pembangunan daerah.
Menurut Ayub, akuisisi merupakan proses penambahan khazanah arsip statis melalui penyerahan arsip beserta hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD.
“Tujuannya adalah menyelamatkan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut mendorong perangkat daerah semakin tertib dalam mengelola arsip. Selain mendukung tata kelola pemerintahan, dokumen tersebut juga menjadi bagian dari memori kolektif Kutim yang dapat dimanfaatkan generasi mendatang.ADV/prokopim/Kutim












