Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta masukan aparat penegak hukum untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kepatuhan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pertambangan MBLB di Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat tersebut melibatkan jajaran Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Dinas ESDM, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur. Pansus meminta masukan mengenai persoalan pertambangan ilegal, proses perizinan, hingga pengangkutan dan penjualan hasil MBLB.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan masukan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai bahan penyempurnaan Raperda.
“Ini adalah salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum, yaitu bagaimana regulasi yang ada ini memuat kepastian hukum agar teman-teman yang saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan untuk legal proses perizinannya,” kata Reza.
Menurutnya, Pansus secara khusus meminta pandangan Polda Kaltim dan Kejati Kaltim terkait persoalan pertambangan ilegal yang masih ditemukan di Kalimantan Timur, khususnya pada sektor MBLB.
“Kami minta masukan dari jajaran Polda Kaltim dan jajaran Kejati Kaltim terkait masalah pertambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur, khususnya pertambangan MBLB,” ujarnya.
Reza menyebut sejumlah poin kesimpulan dari pertemuan telah dimasukkan ke dalam draf Raperda. Selain itu, Polda dan Kejati Kaltim memberikan sejumlah masukan tambahan untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi.
Selain penanganan pertambangan ilegal, Pansus turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh izin.
“Kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan. Yang kedua, mengurangi adanya pertambangan ilegal,” katanya.
Menurut Reza, persoalan perizinan dan praktik pertambangan ilegal perlu ditangani secara bersamaan. Regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan jalur legal bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sekaligus mempersempit ruang kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pansus juga menyoroti aktivitas setelah proses penambangan, khususnya pengangkutan dan penjualan hasil MBLB.
“Bagaimana dari sisi pengangkutan dan penjualannya nantinya bagi pelaku usaha, baik itu dari jalur darat maupun jalur sungainya,” ungkapnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menata penyelenggaraan MBLB secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kegiatan pertambangan, tetapi juga legalitas dan distribusi hasilnya.
Reza mengatakan seluruh masukan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Raperda MBLB sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Pansus berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat pengawasan, serta membantu menekan praktik pertambangan MBLB ilegal di Kalimantan Timur. (Iqbal Al-Fiqri)













