Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti persoalan kegiatan usaha MBLB yang belum mengantongi izin namun telah dipungut pajak.
Menurut Reza, persoalan tersebut menjadi salah satu kendala serius yang perlu mendapat kejelasan dari sisi hukum. Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Strategi Penguatan Ekonomi dan Pendapatan Daerah pada Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Reza mengatakan Pansus akan meminta pandangan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana ketentuan hukum terhadap kegiatan MBLB yang belum berizin, termasuk mengenai sanksi dan status kegiatan yang telah dikenai pungutan pajak.
“Setelah kita akan membahas, mendengarkan masukan dari Dinas ESDM, dinas-dinas terkait, kemudian juga dengan para pelaku usaha, BUMD, dan nantinya juga kita juga akan meminta pandangan dari aspek penegak hukum,” kata Reza.
Ia mengatakan pembahasan tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan kegiatan usaha yang berjalan tanpa izin tetapi di sisi lain telah masuk dalam mekanisme pemungutan pajak.
“Bagaimana terkait dengan aspek penegakan hukum terkait dengan yang belum berizin, kemudian juga apa sanksi jika seandainya mereka belum berizin namun sudah dipungut pajak. Ini yang menjadi kendala serius bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut Reza, Pansus perlu mendapatkan kepastian apakah kegiatan tersebut dapat dilegalkan atau harus dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Bagaimana dari aspek hukumnya, dari sisi hukumnya, apakah dilegalkan atau seperti apa,” tanyanya.
Ia menilai persoalan legalitas tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
“Jangan sampai nanti teman-teman pelaku usaha ini beroperasi atau bekerja tapi tidak sesuai dengan regulasi ataupun kaidah yang ada,” lanjutnya.
Pembahasan aspek hukum tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan Pansus dalam menyusun regulasi penyelenggaraan pertambangan MBLB di Kalimantan Timur.
Selain meminta pandangan penegak hukum, Pansus juga akan melibatkan Dinas ESDM, dinas terkait, pelaku usaha, serta BUMD untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai persoalan MBLB di daerah.
Reza berharap regulasi yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kegiatan pertambangan MBLB berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. (Iqbal Al-Fiqri)












