Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti lambannya proses perizinan usaha pertambangan yang dikeluhkan sejumlah pelaku usaha. Proses perizinan disebut bahkan dapat berlangsung hingga 400 hari.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Strategi Penguatan Ekonomi dan Pendapatan Daerah yang digelar pada Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan rapat tersebut juga mendengarkan masukan dari BUMD atau Perusda, PT BKS, serta Biro Ekonomi mengenai pengelolaan kerja sama MBLB dan potensi pertambangan di Kaltim.
Dalam pembahasan perizinan, Reza menjelaskan tahapan awal dimulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelola Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Sementara PTSP berperan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik eksplorasi maupun produksi.
“Tahapan awal adalah WIUP yang dikelola oleh Dinas ESDM Provinsi. Ada 18 persyaratan yang sudah ditentukan. Namun, yang dikeluhkan beberapa pelaku usaha adalah lambatnya proses perizinan di ESDM, kemudian sering bertambahnya persyaratan yang ditetapkan oleh ESDM Provinsi,” kata Reza.
Menurutnya, Dinas ESDM Kaltim telah menyatakan komitmen untuk mencari solusi agar proses perizinan dapat dipercepat. Percepatan tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“ESDM Provinsi juga sudah berjanji akan memproses perizinan ini dan mencarikan solusi bagaimana proses perizinan bisa dipercepat. Tinggal bagaimana kolaborasi antara pelaku usaha dengan ESDM Provinsinya,” ujarnya.
Pansus MBLB, lanjut Reza, tidak ingin pembahasan regulasi hanya berfokus pada komoditas pertambangan berskala besar yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang kita perhatikan jangan hanya aspek komoditas besar yang berpotensi menambah PAD. Dalam hal ini kita juga memperhatikan bagaimana peluang usaha bagi pelaku usaha perorangan,” katanya.
Ia mencontohkan pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan material seperti tanah urup dan batu gunung. Menurutnya, kelompok usaha tersebut juga perlu dibantu dalam memperoleh kepastian proses perizinan.
“Ada pelaku usaha perorangan yang menjual tanah urup, batu gunung, dan yang lainnya. Ini harus kita bantu bagaimana proses perizinannya,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Pansus turut menyoroti pengelolaan pasir di Sungai Mahakam Ulu yang dinilai masih membutuhkan kejelasan regulasi.
“Terkait pengelolaan pasir di Sungai Mahakam Ulu, sampai saat ini kejelasan regulasinya juga belum ada keputusan terkait pengelolaan ataupun hasil daripada resmi atau tidak resminya di sana,” ungkapnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pansus mendorong sinkronisasi kewenangan dan kebijakan, percepatan perizinan, serta peningkatan kolaborasi antarinstansi.
“Kami berharap sinkronisasi. Pertama, sinkronisasi batas kewenangan dan kebijakan. Kedua, mempercepat proses perizinan. Ketiga, kolaborasi antarinstansi harus ditingkatkan,” tegas Reza.
Ia menyebut salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah pembagian kewenangan pada wilayah perairan yang bersinggungan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah kabupaten.
“Ada beberapa wilayah, misalnya di BWS, di perairan sungai ada batas yang masuk ke wilayah BWS, kemudian masuk ke wilayah sungainya kabupaten. Ini harus ada job desknya, harus terbagi,” jelasnya.
Pansus juga memperhatikan persoalan perpajakan, termasuk penarikan pajak oleh kabupaten/kota dan mekanisme opsen ke provinsi.
Reza mengatakan pembahasan tersebut diperlukan karena masih ditemukan persoalan sinkronisasi dan integrasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam pengelolaan MBLB.
Pansus selanjutnya akan melibatkan Dinas ESDM, dinas terkait, pelaku usaha, BUMD, serta penegak hukum dalam pembahasan lanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. (Iqbal Al-Fiqri)













