Samarinda – Polda Kalimantan Timur mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kepatuhan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pertambangan MBLB di Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Bambang menilai penyusunan Perda MBLB merupakan langkah positif karena dapat mendukung pembangunan dengan memanfaatkan material yang tersedia di Kaltim sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya mulai disusunnya Perda MBLB ini, ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik. Karena kita lihat memang di lapangan, untuk meningkatkan pembangunan supaya lebih efisien, itu bisa mengambil dari kandungan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, juga terkait dengan PAD,” kata Bambang.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung efisiensi pembangunan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan material MBLB.
“Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku usaha. Dan menjadi kepastian hukum dalam pembangunan, utamanya dalam mencetuskan pembangunan dengan lebih efisien, utamanya harga-harga terkait dengan MBLB,” ujarnya.
Dukungan terhadap Perda MBLB tidak terlepas dari kebutuhan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Bambang mengungkapkan Polda Kaltim menangani sejumlah perkara terkait aktivitas MBLB.
“Kalau di kami, di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” ujarnya.
Menurut Bambang, regulasi yang lebih jelas akan membantu aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha.
“Yang jelas dengan adanya ini ada kepastian hukum, intinya seperti itu. Karena kita ketahui regulasinya cukup panjang, tadi sudah dijelaskan di dalam rapat,” lanjutnya.
Bambang menyebut keberadaan Perda juga dapat mempermudah mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pasti, apalagi nanti setelah ada Perda itu, kita Korwas PPNS bisa membantu dalam pengawasan, baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Menurutnya, setelah Perda tersedia, fungsi PPNS akan lebih dikedepankan dalam pengawasan di luar proses penyidikan kepolisian. Polda melalui Korwas PPNS akan membantu koordinasi agar pengawasan dapat dilakukan bersama.
“Justru nanti lebih kita kedepankan, di luar penyidikan kita, itu ada PPNS nanti. Kita ada Korwas PPNS, di situlah kita yang menggerakkan nantinya. Sehingga semuanya bekerja bersama,” sambungnya.
Dalam penanganan perkara, Bambang menegaskan kepolisian tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas pastinya kita ngikutin undang-undang yang sekarang, KUHAP yang sekarang yaitu ultimum remedium,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, selama Perda MBLB belum ditetapkan, penanganan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan masih menggunakan regulasi nasional di bidang pertambangan.
“Sekarang kita pakainya belum pakai Perda dulu ya, karena belum ada. Kita pakainya undang-undang Minerba, Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.
Ia menyebut salah satu perkara yang sedang berjalan pada 2026 berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir.
“Tambangnya tambang pasir ya. Pasir. Ya, semuanya,” sambungnya.
Menurut Bambang, Perda MBLB nantinya diharapkan memberikan manfaat dari sisi kepastian hukum, perizinan, pembangunan, dan pendapatan daerah.
“Yang jelas, satu kepastian hukum pada pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah dalam perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Ini yang terpenting,” tegasnya.
Polda Kaltim berharap penyusunan Perda MBLB dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan serta membantu menekan aktivitas pertambangan MBLB yang tidak sesuai ketentuan di Kalimantan Timur. (Iqbal Al-Fiqri)












