Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur berencana mengundang Pertamina dan Patra Niaga untuk meminta penjelasan terkait kuota dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (7/9/2026).
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda sinkronisasi Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam wawancara setelah rapat, Sabaruddin turut menanggapi persoalan kuota BBM yang sebelumnya mencuat di Kota Balikpapan. Menurutnya, persoalan serupa berpotensi terjadi di daerah lain di Kaltim sehingga perlu dilihat secara menyeluruh.
“Yang jelas bahwa fenomena yang terjadi di Kalimantan Timur yang idealnya dan seharusnya, kami bukan bicara Kota Balikpapan, karena kita mengalami, melihat sendiri bahwa di Kalimantan Timur ini banyak daerah juga mengalami yang hampir sama tipikalnya dengan Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Sabaruddin mengatakan Komisi II belum memiliki data lengkap mengenai kebutuhan dan realisasi kuota BBM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, pihaknya akan meminta data dari para kepala daerah sebagai dasar untuk melihat kesesuaian antara kebutuhan riil dan kuota yang diberikan.
“Kalau kita meminta kuota, kita tidak tahu berapa sih idealnya kuota yang dimiliki di sebuah kabupaten/kota. Nah, ini kan harus berbanding lurus berapa penduduknya, berapa kendaraannya,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan BBM tidak bisa disamaratakan antardaerah. Perhitungan perlu mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah kendaraan, serta penggunaan BBM subsidi dan nonsubsidi, termasuk kebutuhan untuk sektor industri.
“Dan kita harus tahu, berapa idealnya, penduduknya di sebuah kabupaten/kota itu ada berapa penduduknya, berapa memiliki kendaraannya, baik itu yang subsidi maupun non-subsidi. Ini yang perlu harus memperjelas,” katanya.
Ia menuturkan, sejauh ini persoalan kuota yang diketahui Komisi II baru terjadi di Balikpapan. Sementara kebutuhan dan realisasi kuota di daerah lain seperti Samarinda, Tenggarong, dan kabupaten/kota lainnya masih perlu dihimpun.
“Tapi sampai detik sekarang ini kan baru Kota Balikpapan yang meminta kuota itu, tapi tidak terpenuhi dengan baik. Masih ada masalah itu minus 21 kiloliter kalau enggak salah. Dan kita kan enggak tahu di kota-kota lain bagaimana, kabupaten yang lain bagaimana,” ujarnya.
Sabaruddin menegaskan, DPRD juga belum bisa langsung menyalahkan Pertamina terkait persoalan tersebut. Menurutnya, Pertamina tentu memiliki dasar dalam menentukan distribusi BBM ke setiap daerah.
“Pertamina kan punya dasar, punya dasar memberikan distribusinya kepada kabupaten/kota. Dan ini kan belum dapatkan itu,” ungkapnya.
Karena itu, Komisi II terlebih dahulu akan mengumpulkan data dari pemerintah kabupaten/kota sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pertamina dan Patra Niaga.
“Sementara insyaallah dalam waktu dekat ini, Komisi II akan mengundang teman-teman dari Pertamina, mungkin juga dengan Patra Niaga. Sementara teman-teman ini lagi menyusun, berkirim surat kepada kepala daerah yang mana-mana saja, yang dibutuhkan berapa penduduknya, berapa idealnya, berapa yang dibutuhkan BBM dan sebagainya,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kaltim berharap data tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui kebutuhan BBM masing-masing daerah sekaligus melihat apakah realisasi kuota yang diberikan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (Iqbal Al-Fiqri)













