Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas sinkronisasi Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RDP berlangsung pada Senin (7/9/2026) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan dihadiri Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan perubahan Raperda diperlukan untuk menyesuaikan aturan pajak dan retribusi dengan perkembangan daerah, termasuk pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas perusahaan di Kaltim.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah penerimaan pajak dari perusahaan, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang dinilai masih terlalu rendah. Evaluasi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota di Kaltim.
Sabaruddin menegaskan, rencana penyesuaian pajak tersebut tidak diarahkan untuk membebani masyarakat sebagai konsumen, melainkan menyasar badan usaha, terutama perusahaan berskala besar.
“Ini berdampak kepada perusahaan-perusahaan. Bukan kepada konsumen seperti kita-kita ini, masyarakat. Jangan sampai nanti disalahartikan lagi bahwa dinaikkan pajak untuk menyangkut masalah masyarakat kita. Nah, ini terutama kepada perusahaan-perusahaan, perusahaan besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah dilakukan dengan meninjau kembali sejumlah sektor pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Salah satunya menyangkut pajak kendaraan dan bahan bakar yang digunakan perusahaan.
“Ya semuanya yang memiliki badan hukum perusahaan,” ujarnya.
Sabaruddin mengungkapkan, pembahasan Raperda saat ini masih berada pada tahap pengajuan draf. Karena itu, belum ada keputusan final terkait pasal maupun besaran pajak dan retribusi yang akan diubah.
“Masih pengajuan draf, namanya Raperda. Tentunya minta konsultasi dengan kita semuanya. Makanya kita bahas bersama-sama,” katanya.
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah akan mencermati ketentuan tersebut pasal demi pasal. Setiap rumusan akan dievaluasi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat.
“Yang sekiranya tidak pro kepada rakyat, yang sekiranya bisa mengalami chaos, ini perlu kita filter bersama-sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sabaruddin mengingatkan pembahasan perubahan pajak membutuhkan kehati-hatian karena kondisi saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil. Menurutnya, kebijakan peningkatan penerimaan daerah tetap harus mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
“Kondisi tidak baik-baik saja. Sehingga memang perlu kehati-hatian untuk memutuskan pajak-pajak yang kita bahas bersama-sama tadi,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pembahasan pasal demi pasal sebelum pemerintah daerah dan DPRD mengambil keputusan terhadap perubahan regulasi tersebut. (Iqbal Al-Fiqri)













