Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (8/9/2026).
Pembahasan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat Pansus bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan salah satu catatan utama dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah provinsi dalam mengatur pengelolaan jasa lingkungan.
Menurutnya, Raperda harus memastikan pengaturan yang dibuat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan agar tidak terjadi pengaturan terhadap sektor yang bukan menjadi kewenangan provinsi.
“Jangan sampai Provinsi Kalimantan Timur ini mengatur sesuatu yang bukan kewenangannya. Kalau lintas kabupaten/kota, itu berarti diatur oleh provinsi. Kemudian kalau di laut 0 sampai 12 mil, itu diatur oleh provinsi,” kata Sarkowi.
Sementara itu, pengelolaan jasa lingkungan yang hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
“Selebihnya nanti kabupaten/kota yang akan mengatur ketika hanya menyangkut di satu wilayah. Jadi itu berbicara soal kewenangan,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan catatan agar Raperda Jasa Lingkungan memiliki muatan lokal atau local wisdom yang mencerminkan kekhasan Kalimantan Timur.
Sarkowi menyebut Kemendagri memberikan apresiasi terhadap proses penyusunan Raperda di Kaltim yang dinilai berbasis kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah, bukan sekadar mengikuti regulasi daerah lain.
“Raperda ini diharapkan ada muatan lokal atau local wisdom yang akan bisa punya kekhasan. Jadi nanti Kalimantan Timur ini kekhasannya apa?” katanya.
Ia mengatakan Kemendagri menilai masih terdapat kecenderungan sejumlah daerah membentuk Raperda karena mengikuti daerah lain. Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan Kaltim yang dinilai menyusun regulasi berdasarkan kebutuhan daerah.
“Kalimantan Timur itu dipuji karena di dalam menyusun Raperdanya berbasis kebutuhan masyarakat dan dinamika yang ada di masyarakat. Nah, ini termasuk yang menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Pansus juga membahas rencana pembentukan badan atau unit khusus yang nantinya mengelola jasa lingkungan. Rencana tersebut berkaitan dengan pengelolaan potensi pendapatan yang masuk dalam skema lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Namun, Sarkowi menegaskan pembentukan badan pengelola harus mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran. Jangan sampai biaya operasional lembaga justru lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan jasa lingkungan.
“Kami ingin supaya fokus itu dibentuk badan pengelola khusus, tapi kemudian diingatkan jangan sampai nanti pembentukan badan itu justru secara pembiayaan lebih mahal daripada pendapatannya,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, catatan tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan Pansus sebelum merumuskan ketentuan akhir dalam Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Pansus selanjutnya akan melakukan pendalaman bersama perangkat daerah terkait agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar kewenangan yang jelas, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kalimantan Timur. (Iqbal Al-Fiqri)













