Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti skema pembagian manfaat bagi masyarakat dan daerah yang berkontribusi menjaga lingkungan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dalam rangka membahas hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (8/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait distribusi dana kepada pihak yang memperoleh manfaat dari skema pengelolaan jasa lingkungan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah skema pemberian penghargaan atau apresiasi berupa dana kepada kelompok masyarakat maupun desa yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Sarkowi mengatakan terdapat keluhan dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terkait proporsi manfaat yang diterima. Daerah tersebut menilai upaya menjaga hutan dan membentuk berbagai kelompok yang peduli terhadap lingkungan belum sebanding dengan manfaat dana yang diperoleh.
“Di situ disebutkan bahwa bagi kelompok masyarakat atau desa yang punya kinerja terkait dengan lingkungan, maka akan diberikan reward apresiasi berupa dana dari program FCPF,” kata Sarkowi.
Ia kemudian mengungkapkan adanya kekhawatiran dari Mahulu apabila skema pembagian manfaat tidak mempertimbangkan kontribusi daerah secara proporsional.
“Mahulu itu protes, ‘Kami ini bisa membentuk badan yang peduli lingkungan itu lebih banyak, kemudian kami bisa menjaga hutan, justru mendapatkan manfaat yang lebih kecil dananya,’” ujarnya.
Menurut Sarkowi, kondisi tersebut bahkan memunculkan pernyataan bernada satir dari pihak yang merasa dirugikan oleh skema tersebut.
“Mereka muncul gurauannya, ‘Apa tunggu kami rusak dulu? Kami rusak hutan yang baik itu kami rusak sehingga kami dapat manfaat yang lebih besar?’” ungkapnya.
Pansus kemudian mendorong agar mekanisme pembagian manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan ke depan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kontribusi nyata masyarakat dan daerah dalam menjaga lingkungan.
“Kita bahas tadi dengan kawan-kawan dari DLH, dari instansi yang lain, supaya nanti di dalam pembagian manfaat ke depan itu akan lebih proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” tegas Sarkowi. (Iqbal Al-Fiqri)













