KUKAR – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ir. H. Ahmad Yani, mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar melakukan pemetaan dan penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan domisili pegawai.
Dorongan tersebut disampaikan Ahmad Yani saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan PPPK di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 13 September 2026 yang membahas persoalan penataan dan optimalisasi penempatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani menyampaikan hasil konsultasinya dengan Direktorat Jenderal Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai peluang penataan kembali lokasi kerja PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah dan kondisi pegawai.
Menurutnya, penempatan PPPK perlu ditata secara proporsional agar kebutuhan pelayanan pemerintahan tetap terpenuhi, sekaligus mengurangi persoalan yang muncul akibat jarak tempat kerja dengan domisili dan keluarga pegawai.
“Silakan dilakukan pemetaan sesuai dengan kebutuhan. Penataan tempat kerja dapat diatur secara internal oleh daerah, tetapi tetap melalui sistem aplikasi yang terhubung dengan BKN pusat,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil seleksi, formasi maupun status kelulusan PPPK. Penyesuaian hanya diarahkan pada lokasi penempatan kerja dengan tetap mempertimbangkan formasi, kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, Ahmad Yani meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai di setiap wilayah dan perangkat daerah.
Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan riil tenaga PPPK sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kemungkinan penyesuaian penempatan.
“Yang penting tidak mengubah hasil tes dan formasi yang sudah ditetapkan. Penataan hanya pada penempatan kerja sesuai kebutuhan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menilai aspek domisili perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan. Menurutnya, jarak antara tempat kerja, tempat tinggal dan keluarga dapat berpengaruh terhadap beban yang harus ditanggung pegawai, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan tempat tinggal.
“Bagaimana mereka bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera kalau jauh dari keluarga? Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa setiap penyesuaian harus dilakukan secara terukur dan transparan serta mengikuti mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku. Proses tersebut juga harus tercatat melalui sistem yang terhubung dengan BKN.
DPRD Kukar selanjutnya mendorong OPD terkait untuk melakukan kajian terhadap kondisi penempatan PPPK dan menyusun pemetaan kebutuhan pegawai. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan penempatan secara lebih tepat.
Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar akan terus mengawal pembahasan persoalan PPPK dengan memperkuat komunikasi antara pegawai, OPD teknis dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan pola penempatan yang tetap memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, namun di sisi lain mempertimbangkan kondisi dan domisili pegawai tanpa mengubah formasi maupun hasil seleksi yang telah ditetapkan.













