KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta PT Ade Putra Tanrajeng (APT) segera memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak persoalan kondisi aliran Sungai Pleo.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, dan dihadiri anggota Komisi I, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Koperasi Plasma Anugerah Sejahtera, Koperasi Plasma Pekalai Murip, PT Rea Kaltim Plantations, serta PT Sasana Yudha Bakti (SYB).
Dalam rapat tersebut, perwakilan koperasi menyampaikan kondisi Sungai Pleo yang hingga kini dinilai belum stabil. Air sungai sempat terlihat jernih pada 3 September 2026, namun kembali mengalami kekeruhan pada 7 September 2026.
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kebutuhan air bersih masyarakat. Karena itu, perwakilan koperasi meminta kepastian mengenai kualitas air Sungai Pleo, pemenuhan tanggung jawab PT APT terhadap kebutuhan air bersih masyarakat, serta transparansi dalam proses penanganan dan pengaduan kepada DLHK Kukar.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, persoalan tersebut harus mendapatkan penanganan serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD juga mendorong adanya langkah konkret untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
“Kita pastikan akan serius menangani permasalahan ini,” tegas Ahmad Yani.
Sementara itu, DLHK Kukar menjelaskan bahwa penanganan persoalan Sungai Pleo sebelumnya telah dilakukan oleh tim yang berbeda. Selain itu, terdapat perubahan kewenangan dalam penanganan terhadap PT APT sehingga diperlukan koordinasi dengan instansi di tingkat pusat.
Dalam RDP tersebut, pihak PT APT tidak hadir. DPRD Kukar kemudian berencana memanggil pihak perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pada pertemuan berikutnya. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan Sungai Pleo dapat dibahas secara langsung bersama pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan menyurati PT APT dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda. DPRD juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penanganan persoalan Sungai Pleo.
RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, meminta PT APT segera melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak. Kedua, mendorong koordinasi dengan pihak dan instansi terkait untuk menindaklanjuti penanganan persoalan Sungai Pleo.
Dengan rekomendasi tersebut, DPRD Kukar menekankan pentingnya kepastian penanganan serta pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat selama persoalan Sungai Pleo masih dalam proses penyelesaian.













