SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berhasil memulihkan dana sekitar Rp4,4 miliar setelah melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kontrak sewa kendaraan dinas jabatan.
Dana tersebut dikembalikan setelah Pemkot Samarinda dan pihak penyedia jasa menyepakati pengakhiran kontrak yang sebelumnya telah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan berakhirnya kerja sama tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah. Kedua pihak, kata dia, telah menyepakati sekaligus menandatangani dokumen pengakhiran kontrak.
“Kesepakatan dua belah pihak, sudah tanda tangan surat pengakhiran kontrak,” kata Andi Harun, Kamis (24/9/2026).
Ia juga meluruskan penggunaan istilah pembatalan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah pengakhiran kontrak setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan terhadap kerja sama yang telah berjalan.
“Bukan dibatalin, pengakhiran kontrak dengan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali,” ujarnya.
Dari proses evaluasi tersebut, Pemkot bersama pihak penyedia kemudian melakukan penghitungan kembali terhadap pembayaran yang telah dilakukan selama masa kontrak.
Andi menyebut hasil koreksi menemukan adanya nilai pembayaran yang harus dipulihkan atau dikembalikan.
“Koreksi yang kita lakukan itu menghasilkan kesepakatan melakukan restorasi terhadap overpayment,” ungkapnya.
*Dari Rp5,3 Miliar, Rp4,4 Miliar Dikembalikan*
Andi mengungkapkan total dana yang telah diterima pihak penyedia dalam pelaksanaan kontrak sewa kendaraan tersebut berada di kisaran Rp5,3 miliar.
“Total yang mereka terima dana kurang lebih Rp5,3 miliar,” katanya.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan penghitungan ulang, sekitar Rp4,4 miliar dari jumlah tersebut disepakati untuk dikembalikan.
“Penyedia jasa mengembalikan dana ke kas daerah sekitar Rp4,4 miliar,” ujar Andi.
Sementara sekitar Rp900 juta tetap menjadi bagian yang diterima penyedia. Nilai tersebut, menurut Andi, merupakan hasil perhitungan terhadap jasa sewa kendaraan yang memang telah digunakan selama kurun waktu sekitar tiga tahun.
“Selisih Rp900 juta bagian hitungan yang memang harus masuk penyedia,” jelasnya.
Dengan demikian, pengakhiran kontrak tidak serta-merta membuat seluruh pembayaran kepada pihak penyedia ditarik kembali. Pemerintah tetap menghitung nilai riil atas layanan yang telah digunakan selama masa kerja sama.
*Penghitungan Sempat Berjalan Alot*
Andi mengakui proses menuju kesepakatan tidak berlangsung singkat. Penghitungan kembali pembayaran harus berhadapan dengan ketentuan kontraktual yang sebelumnya telah mengikat kedua belah pihak.
“Setelah kita hitung-hitungan cukup alot juga karena berbasis kontraktual,” tuturnya.
Menurut Andi, proses tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak sekaligus melakukan pemulihan terhadap kelebihan pembayaran.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan proses evaluasi yang dilakukan, persoalan tersebut tidak diarahkan pada kesimpulan adanya unsur kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum. Fokus pemerintah adalah melakukan koreksi terhadap kontrak dan mengembalikan dana yang berdasarkan hasil penghitungan harus masuk kembali ke daerah.
*Permasalahan Dilaporkan ke KPK*
Andi mengatakan persoalan kontrak sewa kendaraan dinas itu juga telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut, menurut dia, dilakukan sebelum proses evaluasi dan penyelesaian kontrak mencapai kesepakatan akhir.
“Sebelumnya kita sudah laporkan permasalahannya secara resmi kepada KPK,” kata Andi.
Ia menegaskan Pemkot Samarinda akan membuka fakta mengenai pengembalian dana tersebut, termasuk bukti masuknya dana hasil pemulihan.
“Saya nanti akan perlihatkan bukti-buktinya, cukup sajikan faktanya,” ujarnya.
Dengan pengakhiran kontrak tersebut, kerja sama sewa kendaraan dinas jabatan antara Pemkot Samarinda dan penyedia resmi berakhir berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Dari sekitar Rp5,3 miliar dana yang sebelumnya telah dibayarkan, sekitar Rp4,4 miliar dipulihkan, sementara kurang lebih Rp900 juta tetap dihitung sebagai pembayaran atas layanan sewa kendaraan yang telah digunakan selama tiga tahun.













