Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengedepankan jalur mediasi dalam penyelesaian pengaduan keluarga pasien pasca tindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
RDP tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Direktur RSUD AWS, Dewan Pengawas, Komite Etik dan Hukum, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dr. Muhammad Furqon, Sp.JP selaku terlapor, kuasa hukum, serta perwakilan keluarga pasien.
H. Baba mengatakan pembahasan utama mengacu pada poin notulen rapat, yakni tawaran ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang diajukan dr. Muhammad Furqon kepada keluarga pasien.
“Intinya dari kedua belah pihak beserta rumah sakit dan komisi, kita berharap sekali kepada keluarga pasien supaya persoalan ini bisa dimediasikan,” ujar H. Baba.
Menurutnya, dana yang disiapkan dokter terlapor saat ini masih belum memenuhi keseluruhan nilai yang disepakati. Karena itu, DPRD meminta keluarga pasien terlebih dahulu bermusyawarah sebelum memberikan keputusan resmi.
“Sesuai poin dalam notulen, ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Namun, dana yang masih dikumpulkan baru sebagian daripada Rp5 miliar,” katanya.
H. Baba menuturkan jawaban tertulis dari keluarga pasien dijadwalkan disampaikan pada 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah realisasi pembayaran.
“Kita meminta kepada keluarga supaya rapat keluarga, apakah realisasi yang dijanjikan dr. Furqon itu mau diterima atau tidak. Tanggal 6 Oktober baru ada jawaban tertulis dari keluarga pasien,” ucapnya.
Selain proses mediasi, Komisi IV DPRD Kaltim juga menyiapkan evaluasi terhadap tata kelola RSUD Abdoel Wahab Sjahranie bersama Dinas Kesehatan dan Dewan Pengawas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan mengevaluasi bersama Dinas Kesehatan dan Dewan Pengawas supaya bisa memperbaiki manajemen-manajemen yang ada yang kurang baik menurut masyarakat,” tegas H. Baba.
Apabila keluarga pasien menerima kesepakatan tersebut, DPRD Kaltim akan meminta RSUD AWS dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pelaksanaan pembayaran sesuai hasil mediasi. (Iqbal Al-Fiqri)













