Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong penyelesaian kompensasi antara keluarga pasien pasca tindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dengan dr. Muhammad Furqon, Sp.JP. Penyelesaian tersebut mengacu pada hasil mediasi sebelumnya dengan nilai kompensasi Rp5 miliar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan keluarga pasien pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
RDP tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Direktur RSUD AWS, Dewan Pengawas RSUD AWS, Komite Etik dan Hukum, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dr. Muhammad Furqon selaku terlapor, kuasa hukum, serta perwakilan keluarga pasien.
Darlis menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh manajemen RSUD AWS. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 29 Juni 2026, pembayaran kompensasi Rp5 miliar disepakati paling lambat 29 Juli 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum terealisasi. Menurut Darlis, dr. Furqon dalam RDP menyampaikan belum memiliki kesanggupan untuk membayar Rp5 miliar sekaligus dan mengusulkan pembayaran secara bertahap.
“Dari pihak dr. Furqon mengatakan dia tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan 5 miliar itu. Jadi dia maunya membayarnya secara bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga pasien kemudian menaikkan nilai tuntutan menjadi Rp6,5 miliar. Darlis mengatakan, tambahan tersebut dihitung berdasarkan biaya pengobatan dan tindakan medis yang masih harus dijalani pasien setelah batas waktu pembayaran pada 29 Juli 2026.
Komisi IV kemudian meminta keluarga pasien mempertimbangkan kembali tawaran kompensasi Rp5 miliar tersebut. Keluarga pasien diberi waktu untuk melakukan pembahasan internal dan akan menyampaikan keputusan pada 6 Oktober 2026.
“Kita tunggu perundingan keluarga pasien, apakah dia masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juni itu atau tidak,” ucapnya.
Darlis mengatakan Komisi IV berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga keluarga dapat lebih fokus menangani kondisi pasien.
“Kalau kami dari Komisi IV tetap berharap agar ini tidak berlarut-larut. Untuk menenangkan keluarga dan pasien, ya sudah dr. Furqon menjalankan kewajibannya sebagaimana mediasi yang telah ditandatangani, moga keluarga juga menerima,” tegasnya.
Apabila keluarga pasien menerima kesepakatan tersebut, DPRD Kaltim akan mendorong RSUD AWS dan Dinas Kesehatan Kaltim memfasilitasi realisasi pembayaran sesuai hasil mediasi. (Iqbal Al-Fiqri)













