Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan aspek etik di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Evaluasi tersebut akan dilakukan terpisah dari pembahasan kompensasi keluarga pasien dalam kasus pasca tindakan cath lab.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan pembahasan mengenai SOP dan aspek disiplin profesi tidak menjadi fokus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
RDP tersebut dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, manajemen RSUD AWS, Dewan Pengawas, Komite Etik dan Hukum, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dr. Muhammad Furqon selaku terlapor, kuasa hukum, serta perwakilan keluarga pasien.
Darlis menjelaskan, Komisi IV sengaja memfokuskan RDP pada permintaan keluarga pasien agar hasil mediasi dan kesepakatan kompensasi dapat difasilitasi terlebih dahulu.
“Kami tadi di rapat tidak membahas tentang adanya SOP yang dilanggar, pembiaran, atau komunikasi dari dr. Furqon yang tertutup. Kami fokus terhadap permintaan warga untuk memediasikan kesepakatan itu,” ujar Darlis.
Menurut Darlis, persoalan SOP akan dibahas secara khusus bersama manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, dan Komite Etik. Evaluasi diperlukan untuk memastikan prosedur pelayanan di RSUD AWS berjalan sesuai ketentuan.
“Persoalan SOP nanti Komisi IV akan membahas khusus dengan manajemen rumah sakit, badan pengawas, kemudian komite etik,” ucapnya.
Ia mengatakan dalam RDP juga terungkap persoalan penegakan SOP di RSUD AWS. Menurut Darlis, Dewan Pengawas mengakui penegakan SOP masih lemah dan dalam kondisi tertentu prosedur dapat terabaikan karena tekanan pasien.
“Persoalan penegakan SOP di AWS sangat lemah. Kadang-kadang karena tekanan pasien, akhirnya SOP itu dilanggar. Padahal itu tidak boleh terjadi,” lanjutnya.
Darlis menyebut dalam kasus yang dibahas terdapat persoalan mengenai tindakan medis yang dilakukan sebelum rekam medis pasien dipelajari secara menyeluruh. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Ia juga menyebut adanya potensi kelalaian medis berdasarkan pembahasan dalam RDP. Namun, proses penentuan terkait disiplin profesi dan etik tetap menjadi kewenangan mekanisme yang berlaku.
“Sangat besar potensi kelalaian medis. Tadi juga dari Majelis Disiplin Profesi sudah menekankan. Tapi yang pertama kali tentu untuk menenangkan pasien dulu, mediasi dengan keluarga pasien itu yang diutamakan,” katanya.
Darlis menegaskan evaluasi terhadap RSUD AWS tidak hanya berkaitan dengan satu kasus. Komisi IV juga akan melihat penegakan SOP dan etik secara lebih luas agar pelayanan rumah sakit dapat diperbaiki.
“Ada SOP yang harus tetap ditegakkan, diperbaiki. Ada etik yang harus direvisi, sehingga itu bisa berjalan,” tegasnya.
Evaluasi tersebut akan menjadi pembahasan lanjutan Komisi IV bersama pihak-pihak terkait setelah proses penyelesaian mediasi keluarga pasien berjalan. (Iqbal Al-Fiqri)













