SAMARINDA — Keinginan pelaku usaha reklame memenuhi kewajiban pajak masih terbentur persoalan perizinan. Keluhan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, dipimpin Ketua Pansus I, Markaca. Hadir dalam pembahasan itu anggota pansus Muhammad Yusran, Suparno, Aris Mulyanata, Samri Saputra, Ronal Stephen Lonteng, dan Sinar Alam, serta perwakilan pelaku usaha reklame dari HPKR, Yuris Abubakar beserta jajaran.
Markaca mengatakan, pembahasan raperda masih berada pada tahap awal. Pansus belum memasuki pembahasan inti maupun finalisasi dan masih akan menggelar pertemuan lanjutan dengan HPKR.
“Ya, masih bersifat ringan saja, karena yang inti belum tercapai. Nanti masih ada pertemuan lagi dengan HPKR, baru kemudian dilakukan finalisasi,” ujar Markaca saat diwawancarai usai rapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan penyusunan draf raperda. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kesulitan mengurus izin yang, menurut keluhan pelaku usaha, turut menghambat pembayaran pajak reklame.
“Pembahasan pokoknya tentang kesulitan membayar pajak karena perizinan. Harapan terbesar dari teman-teman pelaku reklame dan HPKR, untuk perizinan agar agak dipermudah karena mereka merasa kesulitan membayar pajak karena untuk membayar pajak harus punya izin,” jelasnya.
Pelaku usaha, kata Markaca, menginginkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Kemudahan tersebut diharapkan membantu mereka menjalankan usaha sekaligus memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Mereka punya inisiatif, kalau bisa pajak dengan perizinan itu dapat dipermudah supaya tidak berbelit-belit,” katanya.
Markaca menilai keluhan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Sebab, hambatan dalam pengurusan izin dapat berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha reklame.
Ia memastikan Pansus I akan menampung dan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan dalam pembahasan raperda.
“Kami sebagai wakil rakyat akan menanggapi dan menindaklanjuti. Keluhan-keluhan mereka sangat berdasar. Kalau terkendala dengan perizinan, tentunya mengganggu kegiatan mereka,” pungkasnya.
Pansus I selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk HPKR, untuk mendalami masukan pelaku usaha sebelum raperda memasuki tahap finalisasi. (Mujahid)













