SAMARINDA — DPRD Samarinda mulai menyusun agenda sepanjang Oktober, mulai dari penyerapan aspirasi warga di daerah pemilihan hingga pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah. Rangkaian kegiatan itu dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, di Ruang Rapat Utama Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Ahmad Vananzda mengatakan, rapat pimpinan membahas kegiatan rutin untuk bulan berikutnya. Agenda tersebut mencakup kegiatan pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD), pelaksanaan reses, serta rapat paripurna yang berkaitan dengan masa sidang III tahun 2026.
“Intinya kegiatan rutin kita untuk bulan depan, Oktober. Agendanya tidak banyak, hanya kegiatan pimpinan dengan AKD, pelaksanaan reses, dan rapat paripurna berkaitan dengan masa sidang III 2026,” ujar Ahmad Vananzda saat diwawancarai usai rapat di Ruang Rapat Utama Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, rapat pimpinan membahas sekitar delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimusyawarahkan. Rinciannya, lima raperda berasal dari Pemkot Samarinda dan tiga lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD Samarinda. Namun, Vananzda belum memastikan jumlah raperda yang nantinya akan disahkan.
“Ada kurang lebih delapan raperda yang akan kita musyawarahkan dulu. Nanti masalah disahkan berapa, itu teknis. Ada lima raperda dari Pemkot dan tiga raperda inisiatif dari DPRD,” katanya.
Rapat juga menyepakati pelaksanaan reses masa sidang III pada 1–8 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menampung aspirasi dan mendengarkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Masa reses masa sidang III kita sepakati tadi tanggal 1–8 Oktober 2026, melaksanakan tugas menampung aspirasi masyarakat berkaitan dengan masalah yang ada di sekitar lingkungan masyarakat di masing-masing dapil,” ujarnya.
Setelah reses, kegiatan dewan akan berlanjut sesuai agenda yang telah disusun.
Pembahasan lainnya menyangkut teknis pelaksanaan perjalanan dinas. Ahmad menekankan bahwa kegiatan tersebut harus mengacu pada rencana kerja atau renja masing-masing AKD.
Ia menjelaskan, seluruh AKD mengajukan rencana kerja, mulai dari komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Banmus, Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Kehormatan. Rencana tersebut menjadi acuan pelaksanaan kegiatan.
“AKD semua mengajukan renja, termasuk komisi, Bapemperda, Banmus, Banggar, dan Badan Kehormatan. Jadi, mereka melaksanakan sesuai renja yang ada,” katanya.
Usai rapat pimpinan, pembahasan dilanjutkan melalui rapat Banmus. Pada tahap ini, hasil pembahasan rapat pimpinan dihimpun untuk disesuaikan dengan jadwal kegiatan DPRD.
Menurut Ahmad, Banmus memastikan agenda yang telah dibicarakan masuk dalam penjadwalan dan selaras dengan rencana yang sudah disusun. Agenda penting lainnya tetap dapat ditambahkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Apa yang sudah disampaikan di rapim, Banmus tinggal menyesuaikan. Kalaupun ada hal-hal lain yang penting, boleh ditambahkan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (Mujahid)












