Tenggarong,- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, 6 September 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut mendampingi Ketua Pansus I Hendra beserta anggota, Ketua Pansus II Eko Wulandanu beserta anggota, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kukar Nurhayati Toristiany bersama staf.
Rombongan DPRD Kukar diterima Lisna Mardiana bersama jajaran staf Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Dalam konsultasi tersebut, DPRD Kukar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah diproses oleh masing-masing Pansus.
Pansus I membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Sementara Pansus II membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan substansi kedua Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi bagaimana Raperda yang dibahas Pansus bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, pembahasan terhadap Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak hanya sebatas persoalan pencabutan regulasi. DPRD Kukar masih mengkaji langkah hukum yang paling tepat agar regulasi tersebut dapat mendukung penataan wilayah di Kecamatan Muara Kaman.
Ahmad Yani menyebut, penataan regulasi tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi rencana pemekaran wilayah Muara Kaman menjadi dua kecamatan, salah satunya Kecamatan Sedulang.
“Harapan kita Kecamatan Muara Kaman bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Sedulang. Jadi, daripada sekadar mencabut Perda, kita ingin melihat apakah lebih tepat diubah atau dibuat Perda baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap regulasi tersebut. Kajian bersama Biro Hukum Pemprov Kaltim diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penataan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Muara Kaman.
Konsultasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.












