Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

Zahara by Zahara
7 Oktober, 2026
in Berita Utama
0
DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

FacebookTwitterWhatsapp

Tenggarong,-  DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, 6 September 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut mendampingi Ketua Pansus I Hendra beserta anggota, Ketua Pansus II Eko Wulandanu beserta anggota, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kukar Nurhayati Toristiany bersama staf.

Rombongan DPRD Kukar diterima Lisna Mardiana bersama jajaran staf Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Provinsi Kaltim.

Dalam konsultasi tersebut, DPRD Kukar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah diproses oleh masing-masing Pansus.

Pansus I membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Sementara Pansus II membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan substansi kedua Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi bagaimana Raperda yang dibahas Pansus bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999,” kata Ahmad Yani.

Menurutnya, pembahasan terhadap Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak hanya sebatas persoalan pencabutan regulasi. DPRD Kukar masih mengkaji langkah hukum yang paling tepat agar regulasi tersebut dapat mendukung penataan wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

Ahmad Yani menyebut, penataan regulasi tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi rencana pemekaran wilayah Muara Kaman menjadi dua kecamatan, salah satunya Kecamatan Sedulang.

“Harapan kita Kecamatan Muara Kaman bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Sedulang. Jadi, daripada sekadar mencabut Perda, kita ingin melihat apakah lebih tepat diubah atau dibuat Perda baru,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD Kukar tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap regulasi tersebut. Kajian bersama Biro Hukum Pemprov Kaltim diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penataan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Muara Kaman.

Konsultasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 992
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi Dorong Kejelasan Kewenangan Sungai Mahakam dan Maksimalkan PAD Kukar

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

7 Oktober, 2026
Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi Dorong Kejelasan Kewenangan Sungai Mahakam dan Maksimalkan PAD Kukar

Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi Dorong Kejelasan Kewenangan Sungai Mahakam dan Maksimalkan PAD Kukar

7 Oktober, 2026
Penyandang Disabilitas Belum Terima Bansos, Novan Minta RT Aktif Mendata

Penyandang Disabilitas Belum Terima Bansos, Novan Minta RT Aktif Mendata

6 Oktober, 2026
Abdul Rohim Sebut Parkir Berlangganan Tak Wajib bagi ASN Samarinda

Abdul Rohim Sebut Parkir Berlangganan Tak Wajib bagi ASN Samarinda

6 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

DPRD Kukar Konsultasikan Dua Raperda ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi Dorong Kejelasan Kewenangan Sungai Mahakam dan Maksimalkan PAD Kukar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.