SAMARINDA – Penanganan pemadaman listrik bergilir di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur dinilai perlu ditingkatkan dari sekadar rapat dengar pendapat menjadi pemeriksaan menyeluruh. Aparat penegak hukum didorong mengaudit PT PLN (Persero) untuk mengungkap penyebab gangguan yang terus berulang.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan audit diperlukan untuk menilai apakah persoalan kelistrikan hanya disebabkan kerusakan pembangkit atau turut berkaitan dengan pengelolaan dan pengambilan keputusan di internal perusahaan.
Menurut dia, penjelasan mengenai gangguan teknis harus disertai data perkembangan perbaikan, kendala yang dihadapi, dan target pemulihan. Masyarakat berhak mengetahui alasan pasokan listrik belum kembali stabil setelah pemadaman berlangsung berulang kali.
“Jika pembangkit mengalami kerusakan, perbaikannya harus segera dituntaskan. Kalau tidak memungkinkan diperbaiki, perlu dijelaskan alternatif penyelesaiannya,” ujar Rohim, Sabtu (24/10/2026).
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kondisi peralatan. Audit juga perlu menelusuri perencanaan pasokan energi, pemeliharaan pembangkit, kesiapan menghadapi gangguan, serta kecepatan perusahaan mengambil keputusan ketika pasokan menurun.
Kemungkinan adanya persoalan manajerial, lanjut Rohim, tidak boleh disimpulkan tanpa pemeriksaan. Karena itu, audit objektif diperlukan untuk membedakan kendala teknis dengan kelemahan tata kelola.
“Perlu diperiksa apakah ada persoalan manajemen yang berdampak pada pelayanan di daerah. Itu harus diungkap secara jelas,” katanya.
Hasil audit diharapkan dapat menunjukkan akar masalah, menilai ketepatan langkah yang telah diambil, dan menentukan tanggung jawab setiap pihak. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara terbuka agar hasilnya dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan.
Rohim menilai gangguan listrik berulang menjadi ironi bagi Kalimantan Timur. Daerah ini dikenal sebagai salah satu penghasil energi nasional, termasuk batu bara, tetapi masyarakatnya masih menghadapi pasokan listrik yang tidak stabil.
DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur disebut telah beberapa kali mengundang PLN dalam rapat dengar pendapat. Namun, Rohim menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan perubahan berarti di lapangan.
“PLN sudah beberapa kali dipanggil, tetapi belum terlihat perubahan signifikan. Karena itu, perlu langkah yang lebih tegas,” ungkapnya.
Ia menilai pemanggilan ulang hanya akan mengulang pembahasan apabila tidak disertai target penyelesaian yang terukur. Audit oleh aparat berwenang dipandang dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi perusahaan dan faktor yang menghambat pemulihan pasokan.
Pemeriksaan dapat mencakup kecukupan perencanaan energi, pengoperasian pembangkit, jadwal pemeliharaan, kondisi peralatan, hingga tata kelola pelayanan di tingkat pelanggan. Temuannya kemudian dapat digunakan untuk menyusun langkah korektif sesuai ketentuan.
Selain audit, Rohim membuka ruang pembahasan mengenai pola pengelolaan kelistrikan alternatif apabila sistem yang berjalan tidak mampu menjamin pelayanan. Salah satu wacana yang menurut dia dapat ditelaah ialah model yang melibatkan Danantara.
Meski demikian, perubahan pola pengelolaan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menilai kesesuaian regulasi, kebutuhan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, dan kemampuan alternatif tersebut dalam menjamin keandalan pasokan.
“Jika ada alternatif yang terbukti mampu memberikan pelayanan lebih baik, tentu layak dikaji. Namun, semuanya harus melalui pertimbangan yang matang,” kata Rohim.
Ia berharap audit menghasilkan jalan keluar yang konkret, bukan sekadar menemukan kelemahan. Tujuan akhirnya ialah memastikan pasokan listrik lebih andal dan mencegah pemadaman bergilir terus menjadi persoalan tanpa kepastian penyelesaian. (Adv)













