SAMARINDA – Pelanggan listrik dinilai tidak semestinya membayar penuh ketika pelayanan yang diterima terus terganggu. Komisi III DPRD Samarinda mengusulkan pemotongan tagihan hingga 50 persen sebagai kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman bergilir.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban PT PLN (Persero) kepada pelanggan. Besaran dan mekanismenya dapat dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tingkat gangguan di setiap wilayah.
“Kalau pemadaman bergilir terus terjadi, wajar jika tagihan listrik warga dipangkas setengahnya. Itu bisa menjadi bentuk tanggung jawab PLN kepada pelanggan,” ujar Rohim, Sabtu (24/10/2026).
Menurut dia, pemadaman tidak cukup direspons melalui pengumuman jadwal dan permohonan maaf. Pelanggan membutuhkan solusi yang dapat dirasakan, termasuk kepastian mengenai pemulihan layanan dan perhatian terhadap kerugian yang muncul.
Gangguan pasokan telah memengaruhi kegiatan rumah tangga, proses belajar mengajar, dan aktivitas ekonomi. Peralatan yang bergantung pada listrik tidak dapat digunakan secara normal, sedangkan perubahan jadwal pemadaman membuat masyarakat kesulitan menyesuaikan kegiatan.
Dampak lebih besar dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagian dari mereka mengandalkan lemari pendingin, mesin produksi, perangkat komunikasi, dan peralatan elektronik untuk mempertahankan kegiatan usaha.
Ketika listrik padam, waktu produksi berkurang dan risiko kerusakan bahan meningkat. Pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya tambahan untuk menyediakan sumber energi cadangan.
Pelajar turut menghadapi gangguan, terutama ketika pemadaman berlangsung pada malam hari atau menghambat penggunaan perangkat pembelajaran. Dalam jangka panjang, ketidakpastian pasokan dapat menurunkan kenyamanan dan produktivitas masyarakat.
Atas dasar itu, Rohim meminta PLN tidak hanya memusatkan perhatian pada pemulihan teknis. Perusahaan juga perlu menghitung dampak gangguan terhadap pelanggan yang tetap dibebani tagihan meskipun layanan tidak diterima secara optimal.
Kompensasi, menurut dia, dapat menjadi pengakuan bahwa masyarakat mengalami kerugian. Namun, pemberiannya harus memiliki dasar yang jelas, tepat sasaran, dan disesuaikan dengan durasi serta frekuensi pemadaman.
Pelanggan juga membutuhkan informasi yang mudah diakses mengenai wilayah terdampak, perkiraan lama gangguan, dan waktu pemulihan. Kepastian tersebut penting agar rumah tangga, sekolah, dan pelaku usaha dapat mengambil langkah antisipasi.
Rohim berharap PLN menyediakan saluran pengaduan yang responsif serta menjelaskan hak pelanggan apabila kualitas pelayanan tidak memenuhi standar. Informasi mengenai mekanisme kompensasi juga harus diumumkan secara terbuka.
Menurut dia, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dilakukan melalui pernyataan. Perusahaan harus menunjukkan perbaikan layanan sekaligus kesediaan menanggung konsekuensi ketika gangguan berlangsung berulang.
Kepastian listrik mempunyai peran langsung terhadap kehidupan masyarakat dan pergerakan ekonomi daerah. Karena itu, kompensasi dan pemulihan pasokan perlu dibahas sebagai dua bagian dari tanggung jawab pelayanan.
Rohim menegaskan masyarakat tidak boleh terus menanggung sendiri kerugian akibat pemadaman. Penyelesaian harus memastikan listrik kembali stabil, hak pelanggan diperhatikan, dan gangguan serupa tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban. (Adv)













