Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kaltim 2024 dalam agenda Rapat Paripurna ke -30 di Gedung Utama B, Kantor DPRD Kaltim, Senin (26/08/24).
Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik sangat mengapresiasi atas kerja keras dan kerja sama DPRD Kaltim membahas dan menyusun hingga disetujuinya Ranperda Perubahan APBD TA 2024.
“Hari ini DPRD Kaltim telah memberikan persetujuan atas Ranperda APBD TA 2024 secara keseluruhan sebesar Rp22,19 triliun,” katanya.
Akmal menyebutkan dari sisi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan bersumber dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp21,22 triliun.
Terdiri Pandapatan Asli Daerah sebesar Rp9,98 triliun, pendapatan transfer Rp11,03 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp202 miliar.
“Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp976 miliar,” sebutnya.
Sementara dari sisi pengeluaran, yakni belanja daerah direncanakan Rp22,19 triliun, terdiri belanja operasional Rp10,05 triliun untuk belanja pegawai, belanja jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan belanja modal direncanakan Rp5,28 triliun yang dialokasi untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung/bangunan, jalan/jaringan irigasi, aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp63,91 miliar yang semula Rp343 miliar.













