Kukar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melaksanakan kegiatan pengundian Nomor urut calon bupati-wakil bupati kukar di Kantor KPU Kukar, Tenggarong, Senin, (23/09/24)
Pada agenda pengundian nomor urut tersebut, Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin memperoleh nomor urut 1, disusul pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais yang mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor urut 3.
Pengundian nomor urut dipimpin oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, dan turut disaksikan oleh Bawaslu Kukar, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta perwakilan partai politik (parpol).
“Proses pengundian dan penetapan nomor urut paslon berjalan lancar. Semua tahapan sudah kami tetapkan bersama dengan baik,” kata Rudi.
Setelah pengundian, acara dilanjutkan dengan deklarasi damai yang melibatkan seluruh pasangan calon, partai pengusul, serta tokoh masyarakat yang hadir.
“Syukur Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Deklarasi damai berlangsung dengan suasana kebersamaan dan kami berharap proses selanjutnya tetap berjalan damai,” tambah Rudi.
Terkait adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami sejak awal sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada di KPU, jadi tidak ada intimidasi dalam keputusan ini,” tegasnya.
Rudi juga menambahkan bahwa seluruh keputusan KPU Kukar terkait pengundian dan penetapan nomor urut telah melalui konsultasi dengan KPU Pusat.
“Kami melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai aturan, dan untuk proses internal, kami melakukan pleno tertutup sesuai dengan PKPU.”tutupnya. (ADV)













