SANAGTTA – Pada tanggal 16-18 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis SIPADES 3.0, di Hotel Aston, Samarinda. Bimtek yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) merupakan perwujudan pentingnya melibatkan banyak pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) M. Basuni menekankan pentingnya pengelolaan aset desa tidak melulu sebagai bagian laporan keuangan. Aset desa perlu diperlakukan sebagai sumber daya yang berkelanjutan. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang aset tetap desa, dan dengan adanya SIPADES versi 3.0 mengharuskan aparatur desa mengkonversi data lama supaya sesuai.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,” tambahnya.
Bimtek dihadiri oleh 350 Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (KAUR) umum dari 18 kecamatan se-Kutai Timur (Kutim). Sementara narasumber yang dihadirkan adalah dua orang ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang merancang aplikasi SIPADES.
Pjs. Bupati Agus Heri Kesuma menekankan supaya Bimtek tidak hanya berfokus pada aplikasi SIPADES, melainkan juga bagaimana meningkatkan kapasitas dari aparatur desa. Agus mengharapkan aparatur desa mempunyai kreativitas dalam upaya memanfaatkan aset-aset yang dimiliki desa untuk menghasilkan PAD.
Aset desa adalah potensi yang harus dikembangkan, sementara ide-ide untuk mendayagunakannya dapat belajar dari tempat lain.
“Diperlukan juga studi tiru ke daerah yang sudah sukses menerapkan sistem ini. Setelah studi tiru, kita bisa mendapatkan intuisi yang akan memajukan daerah, bukan hanya dari segi sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia,” ungkapnya.













