Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas aktivitas pertambangan batubara bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan kewajiban perusahaan tambang itu sendiri.
Karena hal itu, Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran daerah untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat tambang adalah langkah yang tidak tepat.
“Penutupan lubang tambang itu bukan tugas pemerintah provinsi. Itu adalah tanggung jawab penuh dari perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan,” ujar Samsun dengan tegas, Kamis (14/11/24).
Menurut Samsun, peran pemerintah provinsi seharusnya terbatas pada pengawasan dan pemantauan, sementara pengawasan lebih mendalam menjadi kewenangan inspektur tambang yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini menegaskan adanya pemisahan yang jelas mengenai tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengatasi masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pertambangan.
Lebih jauh, Samsun menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan oleh undang-undang untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi terhadap lahan yang telah ditambang, termasuk penutupan lubang tambang dan penghijauan kembali.
“Kewajiban ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan kami berharap Kementerian ESDM lebih tegas dalam menuntut perusahaan-perusahaan tambang untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka,” tambah Samsun.
Samsun juga mengingatkan bahwa pengawasan yang efektif dari inspektur tambang dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah lubang tambang yang terbengkalai.
“Jika pengawasan dilakukan dengan baik, kami percaya masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, karena perusahaan sudah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi sesuai ketentuan,” katanya.
Diakhir, Iamenekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan yang ada dan peran pengawasan yang optimal untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan mereka.
“Pemerintah pusat melalui ESDM harus konsisten menegakkan aturan, supaya permasalahan ini tidak terus terabaikan,” tutup Samsun. (ADV)













