Proses pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur terhambat akibat belum disusunnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya penyelesaian Pergub, yang dianggap krusial untuk merealisasikan perda yang telah disahkan.
Jahidin menegaskan bahwa meskipun perda sudah memiliki status hukum yang sah, tanpa adanya Pergub yang mendetail, implementasi kebijakan tersebut akan sangat terbatas. “Perda yang telah disahkan, baik yang baru maupun yang lama, belum bisa diterapkan dengan baik. Ini karena mereka masih menunggu adanya Pergub sebagai aturan turunan yang lebih spesifik,” ujarnya, Minggu (17/11/24).
Ia menjelaskan, layaknya undang-undang yang memerlukan peraturan pemerintah (PP) untuk diterapkan di tingkat praktis, perda juga membutuhkan Pergub agar bisa dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal. Tanpa adanya regulasi pelaksana tersebut, perda hanya akan menjadi wacana yang tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pergub adalah instrumen yang dibutuhkan untuk menerjemahkan perda menjadi kebijakan yang nyata di lapangan. Jika ini tidak segera diselesaikan, maka tujuan dari perda yang seharusnya menyelesaikan masalah di masyarakat akan gagal,” lanjut Jahidin.
Sebagai langkah tindak lanjut, Jahidin mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyelesaikan pergub yang tertunda, agar peraturan daerah yang telah ada bisa segera dijalankan dengan maksimal dan memberi dampak positif bagi warga.
“Percepatan penyusunan Pergub ini sangat penting agar perda bisa segera diwujudkan dan memberikan solusi atas masalah yang ada di masyarakat. Kami di DPRD akan terus mendorong agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” tutup Jahidin. (ADV)













