Kukar—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) serta Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kemarin kami jelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).
Rudi memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Menurutnya, dari pendaftaran hingga penetapan hasil, KPU Kukar telah bekerja berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan.
“Kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan oleh kedua Paslon ini mencerminkan ketatnya persaingan politik di Kukar. Sengketa hasil pemilihan bukanlah hal baru dalam kontestasi demokrasi, namun menjadi ujian bagi independensi KPU serta kepercayaan publik terhadap proses elektoral.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Ahmad Fauzan, menilai bahwa keputusan MK akan menjadi momentum penting bagi Kukar dalam menegaskan standar pemilu yang berkualitas.
“Apapun hasilnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” katanya.
Rudi Gunawan berharap agar semua pihak dapat menerima putusan MK dengan kepala dingin dan tetap menjaga stabilitas daerah.
“MK itu lembaga pemeriksa dan pemutus perkara. Mari kita sama-sama menerima apapun nanti hasilnya,” tutupnya.
Dengan putusan yang akan segera diumumkan, masyarakat Kukar kini menantikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada 2024. Apakah gugatan ini akan mengubah hasil pemilihan atau justru memperkuat keputusan KPU? Semua mata kini tertuju pada sidang di Mahkamah Konstitusi.(ADV)













