Kukar – Prosesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru dengan adanya gugatan dari dua pasangan calon (Paslon) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Gugatan ini terkait dengan persyaratan pencalonan, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi arena penentu keabsahan proses pemilihan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. “Kami harap masyarakat dapat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wiwin, Sabtu (18/1).
Sengketa ini menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada proses penetapan paslon terpilih. Jika gugatan diterima, maka ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang atau bahkan diskualifikasi paslon tertentu. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka KPU Kukar0ĺ dapat melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menanggapi situasi ini, KPU Kukar mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas di Kukar selama proses hukum berlangsung. Wiwin menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan di MK dengan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung sampai penetapan paslon terpilih,” pungkasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. Apapun hasilnya, masyarakat diharapkan dapat menerima dengan lapang dada demi stabilitas politik dan keamanan di Kutai Kartanegara.(ADV)













