Samarinda– Sengketa kepemilikan lahan kembali menjadi sorotan di Samarinda setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (19/2/2025). Dua kasus utama yang dibahas adalah tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu serta polemik ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa di Jalan Folder Air Hitam terdapat sebuah gedung olahraga yang digunakan untuk latihan anggar dan taekwondo. Namun, keberadaan gedung ini dipermasalahkan karena masih ada warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik pribadi.
“Dari hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas,” jelas Samri.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah daerah meminta para pengklaim lahan mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik lebih lanjut antara warga dan pemerintah.
Kasus lainnya yang mendapat perhatian khusus adalah sengketa ganti rugi lahan milik Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam. Chairul mengeluhkan bahwa tanahnya, yang telah dimiliki selama bertahun-tahun, tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi. Hal ini menyebabkan sertifikat kepemilikannya diblokir sejak 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan mengadu ke DPRD,” ujar Samri.
Menanggapi hal ini, BPKAD berkomitmen untuk menelusuri permasalahan lebih lanjut guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. DPRD Samarinda juga menegaskan pentingnya pendekatan yang transparan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah agar tidak merugikan hak masyarakat.
Dengan maraknya sengketa lahan di berbagai wilayah Samarinda, DPRD berharap adanya pembaruan regulasi terkait kepemilikan tanah agar kasus serupa tidak terus berulang. Kejelasan hukum dan komunikasi terbuka antara pemerintah serta masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. (Mujahid)













