Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang di bawah Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kota Samarinda. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (41). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,68 gram bruto.
Dalam interogasi awal, tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama NH (50). Berdasarkan pengakuan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Samarinda.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam (KT 2067 NO), satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Realme hitam, satu unit handphone Oppo hitam, uang tunai sebesar Rp 6.400.000,-, serta satu bundel plastik klip kosong. Barang-barang ini diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan oleh kedua tersangka.
Kapolsek Samarinda Seberang, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di Samarinda serta memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas dalam memberantas kejahatan tersebut.(Mujahid)













