TENGGARONG – Ramadan membawa kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Tahun ini, Pemkab Kukar resmi meniadakan apel pagi selama Ramadan sebagai bentuk penyesuaian jam kerja untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan lebih nyaman tanpa mengganggu produktivitas kerja.
“Kami ingin ASN tetap bisa beribadah dengan tenang, tetapi juga tetap menjalankan tugas dengan optimal. Meskipun apel pagi ditiadakan, disiplin dan tanggung jawab tetap harus dijaga,” ujar Bupati Edi Damansyah dalam pernyataannya, Sabtu (1/3/2025).
Namun, meskipun apel pagi ditiadakan, kewajiban absensi bagi seluruh ASN tetap berlaku seperti biasa.
Pemkab Kukar memastikan bahwa disiplin pegawai tetap diawasi, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun ada perubahan jadwal.
Selain meniadakan apel pagi, Pemkab Kukar juga melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan.
Senin – Kamis:
• 08.00 WITA – 15.00 WITA
• Istirahat: 12.00 WITA – 12.30 WITA
Jumat:
• 08.00 WITA – 15.30 WITA
• Istirahat: 12.00 WITA – 13.00 WITA
Jam kerja yang lebih fleksibel ini diharapkan bisa memberikan keseimbangan antara tugas kerja dan ibadah, sehingga ASN dapat tetap produktif tanpa harus mengorbankan kewajiban keagamaannya.
“Kami memahami bahwa Ramadan adalah bulan penuh ibadah. Oleh karena itu, kami memberikan fleksibilitas dalam jam kerja, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” kata Edi.
Banyak ASN yang menyambut baik kebijakan ini karena memberikan mereka keleluasaan dalam menyesuaikan waktu sahur, beribadah, serta menjaga kondisi fisik selama menjalankan puasa.
“Peniadaan apel pagi ini sangat membantu kami yang harus bangun lebih awal untuk sahur dan menunaikan ibadah subuh. Jadi, kami bisa lebih fokus menjalankan tugas setelahnya,” ujar salah satu pegawai Pemkab Kukar.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga memudahkan pegawai yang harus berangkat dari lokasi yang cukup jauh, karena mereka tidak perlu terburu-buru menghadiri apel pagi sebelum memulai jam kerja.
Meski ada perubahan jadwal, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Untuk instansi yang memberikan layanan langsung kepada publik, seperti rumah sakit, pelayanan kependudukan, perizinan, dan sektor lain yang bersifat administratif, jam kerja akan disesuaikan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Kami meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal. Jangan sampai masyarakat merasa kesulitan hanya karena adanya perubahan jam kerja ASN,” tegas Bupati Edi.
Selain memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah, Bupati Edi Damansyah juga berharap Ramadan menjadi momen untuk meningkatkan etos kerja dan disiplin.
Menurutnya, Ramadan bukan hanya sekadar bulan puasa, tetapi juga waktu untuk memperbaiki diri, meningkatkan integritas, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Ramadan adalah bulan refleksi. Saya berharap ASN Kukar tidak hanya lebih disiplin dalam bekerja, tetapi juga semakin bersemangat dalam melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab juga merupakan bagian dari ibadah, sehingga ASN tetap harus menjaga kualitas kerja mereka meskipun ada perubahan jam kerja.
Dengan semangat Ramadan, di harapkan seluruh ASN Kukar dapat semakin disiplin, produktif, dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk masyarakat.
“Mari kita manfaatkan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan momen ini sebagai ajang untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus semakin meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kita kepada masyarakat,” tutup Edi. (ADV)













