Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyepakati kebijakan efisiensi anggaran. Namun, besaran pemangkasan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam tahap pembahasan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan efisiensi di berbagai sektor.
Helmi menyatakan bahwa efisiensi anggaran akan mencakup berbagai bidang, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta operasional kesekretariatan yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Yang jelas, OPD sekaligus sekretariat dewan nanti akan ada efisiensi,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Samarinda berencana mengundang dinas terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membahas lebih lanjut strategi pelaksanaan kebijakan ini. Rapat koordinasi tersebut bertujuan memastikan efisiensi berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. “Kita ingin pastikan pemangkasan anggaran ini tidak berdampak negatif pada program yang menyentuh masyarakat,” tambah Helmi.
Efisiensi anggaran ini bukan hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di seluruh kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Di Samarinda sendiri, angka efisiensi diperkirakan mencapai Rp75 miliar, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Dengan adanya kebijakan ini, OPD di Samarinda harus segera bersiap menghadapi pemangkasan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi kunci agar efisiensi benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah baru. (Adv)













