Samarinda– Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial KA (42) di kawasan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera mengamankan KA yang tengah berada di pinggir jalan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto di tangan kiri tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di Samarinda. Sebelumnya, pada Januari 2025, Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Sungai Kunjang, dengan mengamankan seorang pria berinisial ZD (24) yang menerima paket berisi ganja seberat 113 gram brutto.
Saat ini, KA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara. Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Samarinda. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.













