PPU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti ketidakjelasan konsep Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yang akan diterapkan seiring dengan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah PPU. Hingga kini, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi terkait peran dan kewenangan Pemdasus dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ya, ini kan kita masih menunggu ya, sampai hari ini memang kita belum mendapat penjelasan seperti apa. Kita dengar istilah Pemdasus, tapi kita gak tahu detailnya seperti apa,” ujar Bijak, Selasa (19/03/2025).
Bijak menegaskan bahwa DPRD PPU masih berada dalam posisi “abu-abu” terkait Pemdasus dan berharap adanya diskusi lebih mendalam dengan Otorita IKN agar mekanisme penyelenggaraan Pemdasus menjadi lebih jelas.
“Kami di DPRD juga masih menunggu sejauh mana langkah pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemdasus nanti seperti apa. Harapan kami bisa diskusi yang baik dulu dengan otorita,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Otorita IKN, terutama di wilayah Sepaku yang menjadi pusat pembangunan IKN. Akibatnya, masyarakat sering mengalami kebingungan dalam urusan administratif.
“Pada saat ada masalah, ya kami bingung mana ini. Masyarakat datang ke otorita, dibilang ini urusan Pemda. Masyarakat datang ke Pemda, dibilang koordinasi dengan otorita. Harapannya dengan Pemdasus ini bisa memberikan warna yang jelas,” ungkapnya.
Bijak juga menekankan bahwa kehadiran Pemdasus harus segera dipastikan agar tidak terjadi tarik ulur kebijakan antara pemerintah daerah, otorita, dan masyarakat.
“Seharusnya makin cepat jauh lebih baik, apalagi otorita sudah berkantor di sana. Ini langkah yang tepat untuk mendekatkan pelayanan pemerintah daerah, otorita, dan masyarakat di sekitar,” pungkasnya. (adv)













