Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial EAW (40) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati EAW sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motornya.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Jalan Pattimura Gang Komura 2, Kelurahan Rapak Dalam. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan jual beli, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Total barang bukti yang disita mencapai 6,67 gram brutto.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini, sehingga penyelidikan terus kami kembangkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Samarinda. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak akan berhenti memburu pelaku peredaran narkotika. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi narkotika. Dengan operasi yang terus diperketat, diharapkan rantai distribusi barang haram ini dapat diputus hingga ke akarnya, menciptakan Samarinda yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba. (Mujahid)













