PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohiron, menyoroti perubahan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) melalui sistem e-katalog. Menurutnya, kebijakan ini justru menghilangkan kepastian kerja bagi mantan THL.
“Dengan sistem ini, teman-teman mantan THL hanya bisa menawarkan jasanya di katalog, tanpa kepastian apakah mereka akan benar-benar digunakan oleh pemerintah,” ujarnya. Selasa (11/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat masih berstatus THL, tenaga kerja tersebut secara otomatis terakomodasi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dengan skema PJLP, pemanfaatan jasa mereka sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pemerintah.
“Sebelumnya, THL sudah pasti dipakai OPD. Tapi setelah berstatus PJLP, mereka hanya akan dipanggil jika dibutuhkan. Kalau tidak, ya mereka tetap menganggur,” jelasnya.
Tohiron menilai kondisi ini menjadi permasalahan serius karena mantan THL tidak lagi memiliki jaminan keberlanjutan kerja seperti sebelumnya.
“Kita perlu mencari solusi yang tepat agar mereka tetap mendapatkan kepastian kerja dan tidak sekadar terdaftar tanpa kejelasan,” pungkasnya. (adv)













