Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi I, Adnan Faridhan, memberikan tanggapan terkait polemik penertiban Pasar Subuh yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak salah secara hukum dalam melaksanakan penertiban tersebut.
“Yang mengajukan permohonan relokasi itu adalah pemilik lahan, dan ternyata lahan itu adalah lahan pribadi. Saya rasa ranahnya Pemkot tidak salah dalam penertiban ini,” kata Adnan saat diwawancarai.
Adnan juga mengkritik proses penanganan sengketa lahan yang melibatkan Pasar Subuh. Menurutnya, jika terjadi penyerobotan lahan, pemilik lahan seharusnya melaporkan ke kepolisian terlebih dahulu, bukan langsung ke Pemkot.
“Kalau penyerobotan lahan, harusnya dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu kepolisian. Baru jika mediasi gagal, bisa lanjut ke pengadilan dan dieksekusi berdasarkan putusan hukum,” jelasnya.
Meski mendukung langkah hukum Pemkot, Adnan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan nasib para pedagang Pasar Subuh yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di sana.
“Saya mendukung Pemkot dalam hal penertiban, tapi kita juga harus memikirkan bagaimana pedagang-pedagang ini bisa menyambung hidup. Mereka jualan hari ini untuk hidup besok,” ujarnya.
Politikus Golkar itu menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang lama sebenarnya sudah menyetujui rencana relokasi ke Pasar Dayak. Namun, persoalan utama adalah bagaimana memastikan pedagang tetap dapat berpenghasilan di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Ekonomi kita sedang hancur-hancurnya, daya beli turun. Jangan sampai kita mengubur mereka lebih dalam,” tegasnya.
Proses pembongkaran Pasar Subuh telah berlangsung pada Jumat (9/5/2025) lalu. Menurut Adnan, DPRD Samarinda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk membahas permasalahan ini.
“Sepertinya dalam beberapa hari ini akan ada RDP membahas masalah ini,” pungkasnya. (adv)













