PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek Coastal Road. Penundaan tersebut menyebabkan anggaran yang telah dialokasikan tidak terserap dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan persoalan ini menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2025.
“Proyek ini sudah terlalu lama tertunda karena masalah dokumen administrasi pembebasan lahan,” kata Bijak, Jumat (9/5/2025). Ia menyebut, kendala utama terletak pada kelengkapan dokumen dari warga, yang menyebabkan dana pembebasan tidak bisa dicairkan.
Bijak menjelaskan, Dinas PUPR telah kembali mengusulkan pembebasan lahan ini dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, mengingat urgensinya terhadap konektivitas wilayah. Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana ruas awal proyek justru belum rampung, sementara jalur lainnya seperti segmen Sungai Parit–Jembatan Nipah-nipah sudah dibangun dua jalur.
“Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan proyek. Padahal, ruas awal sangat vital,” ujarnya.
Dukungan terhadap percepatan proyek tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga masyarakat yang menantikan kejelasan proyek tersebut. Coastal Road dinilai sebagai infrastruktur strategis bagi mobilitas dan ekonomi daerah.
Bijak memastikan bahwa DPRD akan memasukkan desakan ini dalam rekomendasi resmi LKPJ, baik dalam bentuk lisan di forum pansus maupun secara tertulis.
“Dinas sudah mengonfirmasi, dananya ada dalam APBD murni 2025, tinggal selesaikan dokumen. Kami minta tahun ini tuntas,” tutupnya. (adv)













