Samarinda – Wacana relokasi SMA Garuda dari kawasan Seberang memicu kekhawatiran sejumlah pihak terkait kejelasan status lahan yang akan digunakan. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, tanpa penyelesaian administrasi aset, langkah pemindahan sekolah hanya akan menambah beban masalah tata kelola pendidikan di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, secara tegas meminta pemerintah provinsi untuk memastikan legalitas penuh atas tanah yang menjadi target relokasi sebelum proses fisik apa pun dilakukan.
Ia menilai bahwa ketidakjelasan aset merupakan akar dari banyak persoalan pendidikan, mulai dari keterlambatan pembangunan, tumpang tindih kepemilikan, hingga konflik hukum di kemudian hari.
“Relokasi tidak bisa hanya didorong oleh niat baik. Tanpa kejelasan aset, kita sedang menempatkan pendidikan di atas fondasi yang goyah,” kata Sapto, Selasa (1/7/2025).
Menurut Sapto, persoalan yang membayangi SMA Garuda bukanlah kasus tunggal. Ia menyebut masih banyak fasilitas pendidikan lain di Kaltim yang menghadapi situasi serupa, yakni beroperasi di atas lahan yang belum sepenuhnya milik pemerintah, atau berada dalam skema hibah yang belum rampung secara hukum.
Dalam kasus SMA Garuda, Sapto menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemindahan—terutama terkait bentuk kepemilikan lahan dan mekanisme pengalihan dari pihak sebelumnya ke pemerintah daerah.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan appraisal aset secara independen, atau jika perlu, menempuh jalur konsinyasi agar tidak terjebak dalam negosiasi yang berlarut-larut.
“Kita tidak ingin sekolah ini jadi contoh buruk pengelolaan aset publik. Ini menyangkut generasi muda, jadi semua prosedur harus bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang masih lemah. Menurutnya, isu relokasi SMA Garuda seharusnya ditangani melalui forum bersama antara Dinas Pendidikan, BPKAD, dan DPRD lintas komisi.
Sebab, kata dia, relokasi sekolah bukan sekadar urusan pendidikan, melainkan juga menyangkut pemanfaatan kekayaan daerah.
Sapto menyebut, Pemprov Kaltim sebenarnya memiliki cadangan lahan yang dapat digunakan jika relokasi memang tidak dapat dihindari. Namun, pemanfaatannya harus melalui proses perencanaan yang matang dan tidak terburu-buru.
“Kalau lahan milik Pemprov itu siap digunakan, tinggal pastikan semua aspek legal sudah clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan dulu, baru status tanahnya dipertanyakan belakangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pendidikan adalah sektor yang paling membutuhkan kepastian—baik dari sisi anggaran, fasilitas, hingga kepemilikan aset. Untuk itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan aspek hukum dalam proses relokasi SMA Garuda.
“Jangan ulangi kesalahan lama. Pendidikan harus dibangun di atas dasar yang kuat, bukan di atas ketidakpastian,” pungkas Sapto. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













