Samarinda: Bangunan liar yang berdiri di sempadan hingga di atas aliran sungai dinilai sebagai penyebab utama banjir yang kerap melanda Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa persoalan banjir tak bisa terus-menerus dikambinghitamkan pada cuaca ekstrem semata, melainkan harus dilihat dari buruknya pengelolaan tata ruang dan perilaku warga yang abai terhadap aturan.
Saat meninjau kawasan anak sungai di daerah Sido Damai bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Deni menemukan bangunan permanen berdiri tepat di atas aliran air yang tersumbat. Temuan tersebut disebut sebagai pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang.
“Ini pelanggaran yang sangat jelas. Dalam aturan sudah ditetapkan, sempadan sungai minimal 30 sampai 50 meter dari bibir sungai. Tapi ini malah dibangun di atas aliran. Ini bukan soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas Deni (2/7/225).
Ia menyebut keberadaan bangunan ilegal tidak hanya menghambat aliran air, tetapi memperburuk kondisi banjir musiman yang menjadi langganan warga Samarinda. Kondisi ini, menurutnya, menjadi ironi dari kota yang seharusnya memiliki sistem pengendalian banjir yang kuat.
Deni mendesak pemerintah kota agar tidak lagi ragu bertindak. Penertiban harus dilakukan, dimulai dari sosialisasi dan pendekatan persuasif, namun jika tak diindahkan, langkah tegas harus diambil demi keselamatan warga lainnya.
“Kalau sudah diberi peringatan dan tidak ada itikad baik, ya harus ada tindakan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keselamatan ribuan warga lain,” katanya.
Politikus Gerindra itu juga mengajak masyarakat untuk berhenti memandang sungai sebagai ruang mati. Ia menegaskan bahwa sungai bukan tempat membangun, melainkan ruang hidup yang harus dijaga bersama.
“Kita ini tinggal di kota yang rawan banjir. Kalau kita tidak jaga bersama, maka kita sendiri yang akan menuai akibatnya,” tutupnya. (adv)













