Samarinda: Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap balita penyandang ADHD dan epilepsi di Panti Asuhan FJDK Samarinda terus menjadi perhatian. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendesak seluruh pihak terkait untuk segera turun tangan menangani kasus yang menimpa balita berusia 4 tahun bernama Nazwa itu.
Ia menilai respons dari pemerintah kota maupun lembaga perlindungan anak masih belum maksimal. Menurutnya, semua stakeholder, termasuk dinas sosial, dinas kesehatan, hingga kepolisian, seharusnya tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga aktif memberikan perlindungan dan layanan medis yang dibutuhkan korban.
“Kita tidak ingin kejadian serupa terulang. Semua stakeholder harus turun tangan, bukan hanya menunggu proses hukum berjalan,” tegas Novan.
Nazwa sebelumnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh ibu asuhnya, Reni Lestari, pada 21 Maret 2025. Tubuhnya mengalami luka-luka, benjolan di dahi, dan kejang berulang. Namun hingga kini, baik proses hukum maupun penanganan medis dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Novan menyoroti lambannya respons birokrasi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah rumah sakit bahkan sempat menunda perawatan dengan alasan menunggu kejelasan hukum, padahal rekam medis awal sudah tersedia.
“Kalau proses hukumnya sudah jelas, maka pengobatan harus diprioritaskan. Rekam medis dari 13 Mei 2025 seharusnya cukup sebagai dasar penanganan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar kasus ini tidak dilihat dari sudut pandang sentimen terhadap individu atau lembaga tertentu. Fokus utama, kata dia, harus pada keselamatan dan perlindungan anak.
“Kita bicara soal keselamatan anak. Kenapa anak ini bisa dalam kondisi seperti itu di panti, ini yang harus dijawab,” ucapnya.
Panti asuhan FJDK saat ini mengasuh sekitar 30 anak. Novan tak langsung menyalahkan pengelolanya, namun ia menyebut peristiwa ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap lembaga sosial.
“Kita terlalu sibuk membangun fisik, tapi abai terhadap perlindungan anak. Ini kelemahan yang harus segera dibenahi,” katanya.
DPRD, menurut Novan, tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Namun sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan adanya sistem perlindungan sosial yang lebih kuat di Samarinda.
“Silakan keluarga menempuh jalur hukum. Tapi yang terpenting saat ini adalah memastikan kondisi Nazwa pulih dan sistem pengawasan terhadap lembaga sosial diperbaiki,” tutupnya. (adv)













