Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa program penanganan stunting di Kaltim tidak akan terdampak oleh penyesuaian anggaran pemerintah pusat. Ia memastikan bahwa komitmen Pemprov Kaltim terhadap percepatan penurunan stunting tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah tekanan fiskal.
Agusriansyah menyebut Pemprov telah mengamankan anggaran khusus agar seluruh program intervensi stunting tetap berjalan optimal. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan isu stunting sebagai agenda strategis kesehatan masyarakat.
“Pemangkasan ada, tapi bukan untuk anggaran stunting. Ini tetap kita jaga,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota tidak pasif dan segera memperkuat program intervensi, terutama karena tren prevalensi stunting di beberapa wilayah masih tergolong tinggi. Menurutnya, dukungan kuat dari level daerah sangat penting agar anggaran provinsi yang dipertahankan tersebut benar-benar menghasilkan dampak nyata.
“Kita minta daerah betul-betul menjalankan aktivitas penanganan stunting supaya prevalensinya turun. Komitmen provinsi jelas terlihat dari anggaran yang tidak kita sentuh,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3A Kaltim tahun 2024, terdapat empat daerah dengan prevalensi stunting tertinggi yang membutuhkan penanganan ekstra. Penajam Paser Utara (PPU) menempati posisi tertinggi dengan 32 persen, disusul Kutai Barat sebesar 27,6 persen, Kutai Timur 26,9 persen, serta Kota Balikpapan 24,7 persen yang justru mengalami peningkatan angka.
Agusriansyah menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan stagnan. Ia menekankan bahwa penurunan prevalensi stunting hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, puskesmas, hingga kader lapangan, memperkuat sinergi dan berbagi peran sesuai kewenangan.
“Kalau kolaborasi tidak kuat, angkanya akan stagnan. Kita ingin penurunannya terasa, bukan sekadar program rutin,” tandasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan stunting juga menjadi salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat dalam menentukan besaran dana transfer ke daerah. Karena itu, daerah yang tidak serius menjalankan intervensi berpotensi menghadapi konsekuensi anggaran pada tahun berikutnya. (Adv/DPRD Kaltim)













