KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan dugaan belum terpenuhinya pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Saliki oleh PT Tritunggal Sentra Buana (TSB).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026). Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Hidayat dan Safruddin.
RDP melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, manajemen PT TSB, Pemerintah Desa Saliki, Ketua BPD, Ketua LPM, serta tokoh masyarakat.
Ahmad Yani mengatakan persoalan kebun plasma tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, PT TSB telah beroperasi di wilayah tersebut sejak sekitar 2005 setelah memperoleh izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah.
“Perusahaan masuk mulai tahun 2005 mendapatkan IUP dari pemerintah. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membangun plasma,” tegas Ahmad Yani.
Dalam RDP, DPRD membahas kondisi dan luasan kebun plasma yang telah direalisasikan. Dari sekitar 520 hektare yang menjadi pembahasan, baru sekitar 36 hektare yang disebut telah tersedia.
Ahmad Yani menilai kondisi tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar, terlebih masyarakat Desa Saliki telah menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut pembahasan dengan Dinas Perkebunan pada Juni 2026 menjadi salah satu dasar DPRD kembali mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari formula penyelesaian.
Selain persoalan luasan, keterbatasan lahan juga menjadi kendala. Sebagian lahan di sekitar wilayah tersebut telah dibebaskan sehingga ketersediaan lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kebun plasma semakin terbatas.
Meski demikian, Ahmad Yani meminta persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, ruang dialog dan negosiasi masih terbuka untuk menghasilkan solusi yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan.
“Kita seharusnya tidak perlu ke pengadilan. Pengadilan adalah upaya terakhir,” ujarnya.
Untuk mendukung proses penyelesaian, Ahmad Yani meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang membantu melakukan pemetaan terhadap kawasan perkebunan. Pemetaan tersebut mencakup pengecekan lokasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta status lahan yang berkaitan dengan persoalan kebun plasma.
DPRD juga membuka sejumlah alternatif, termasuk penyesuaian lahan maupun skema usaha produktif bagi masyarakat apabila penyediaan lahan plasma secara penuh menghadapi kendala.
“Kita tidak janji kedua alternatif bisa direalisasikan, tetapi saya yakin kedua alternatif itu bisa dijalankan,” kata Ahmad Yani.
Ia menegaskan DPRD Kukar tidak ingin hanya menerima dan meneruskan aspirasi masyarakat, tetapi berupaya ikut mencari solusi konkret. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengirim surat kepada pimpinan manajemen PT TSB.
“Minggu ini DPRD akan mencoba menyurati pimpinan manajemen PT TSB,” tegasnya.
Ahmad Yani juga membuka kemungkinan DPRD bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait mendatangi manajemen pusat PT TSB untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Langkah DPRD itu mendapat dukungan dari masyarakat Desa Saliki. Ketua LPM Desa Saliki menyampaikan bahwa persoalan kebun plasma telah diperjuangkan masyarakat dalam waktu yang cukup lama.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan segera menemukan solusi konkret agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Desa Saliki.
Ahmad Yani menegaskan, penyelesaian persoalan kebun plasma harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Permasalahan ini sudah lama dan masyarakat harus sejahtera. Permasalahan ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
RDP ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan, termasuk membangun komunikasi dengan manajemen PT TSB serta melakukan pemetaan kembali terhadap kondisi dan ketersediaan lahan yang dapat menjadi bagian dari solusi kebun plasma masyarakat Desa Saliki.













