BERAU — Seorang pria berinisial MAA diamankan jajaran Polres Berau setelah diduga melakukan perambahan kawasan hutan dan membakar lahan di area konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak PT TRH melaporkan dugaan aktivitas perambahan dan pembakaran lahan kepada Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat dugaan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 18,8 hektare. Dari luasan itu, sekitar 2 hektare disebut telah ditumbangkan, sementara 5,2 hektare lainnya terbakar akibat aktivitas pembakaran.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian di Blok Birang PT TRH.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan sisa lahan yang telah terbakar,” ujar Suradi, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi MAA sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan MAA pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
MAA diduga membuka lahan dengan cara menebang vegetasi dan membakar areal yang berada dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” kata Suradi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan maupun pembakaran lahan di kawasan konsesi PT TRH.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal, khususnya yang dilakukan dengan cara membakar kawasan hutan dan lahan.












