SANGATTA, — Upaya menembus keterbatasan geografis dan memperpendek rentang kendali tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menguat. Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sangsaka memasuki babak penting seiring terbangunnya sinergi dan komitmen antara Tim Pemekaran DOB Sangsaka dengan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menerima audiensi jajaran Tim DOB Sangsaka di ruang kerjanya. Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum konsolidasi substantif untuk mengawal tahapan usulan pembentukan daerah otonom baru yang mencakup lima wilayah kecamatan: Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.
Merawat Cita-Cita dan Potensi Wilayah
Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, menegaskan bahwa pergerakan ini merupakan kelanjutan dari aspirasi panjang masyarakat dan cita-cita para tokoh pendahulu. Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi opsi paling rasional untuk mengurai kendala jarak ke pusat pemerintahan di Sangatta yang selama ini menghambat kecepatan pelayanan publik.
“Kami hadir untuk memohon arahan serta dukungan moril dari pemerintah daerah. Kesiapan dasar, mulai dari kajian akademis hingga penetapan garis batas wilayah, telah kami rampungkan. Pemekaran ini adalah langkah strategis agar pelayanan publik hadir lebih cepat, efektif, dan merata hingga ke pelosok,” tegas Sayid.
Secara ekonomis dan geopolitik, kawasan Sangsaka menyimpan tumpuan potensi mendasar. Selain kaya akan komoditas batu bara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor kelautan dan perikanan, wilayah calon DOB Sangsaka diproyeksikan memegang peran vital sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Menanggapi ikhtiar tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyambut positif konsistensi Tim DOB Sangsaka. Mahyunadi mengungkapkan bahwa dirinya telah mencermati dinamika gagasan ini sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Ia sangat memahami tantangan geografis Kutim yang begitu luas kerap menjadi hambatan teknis dalam pemerataan pembangunan.
Kendati demikian, Mahyunadi memberi catatan kritis agar seluruh tahapan dijalankan secara cermat, terukur, dan patuh pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, seperti: Pentingnya Kepatuhan Prosedur: Proses pengajuan wajib melalui alur konstitusional yang runut, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten Kutim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga keputusan di tingkat pemerintah pusat, Kesiapan Tata Kelola: Keberhasilan pemekaran tidak semata diukur dari besarnya potensi sumber daya alam, melainkan kesiapan dokumen administrasi, kesamaan visi pemangku kepentingan, serta jaminan lahirnya tata kelola pemerintahan yang efektif, serta Belajar dari Daerah Lain: Pembentukan DOB harus mencontoh praktik baik (best practices) daerah-daerah yang berhasil dimekarkan tanpa menyisakan beban administratif di kemudian hari.
“Gagasan ini sudah saya ikuti jauh hari. Potensi daerah memang besar, namun kesiapan administrasi dan komitmen tata kelola adalah kunci utama. Kita harus memastikan pemekaran ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Mahyunadi.
Menuju Tahapan Krusial
Langkah awal perjuangan Tim DOB Sangsaka diklaim telah mengantongi lampu hijau, ditandai dengan diperolehnya persetujuan prinsip dari Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim.
Sebagai tahapan krusial berikutnya, Tim DOB Sangsaka membidik agenda dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim pada Agustus 2026. Hearing ini diharapkan menjadi pintu masuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemekaran sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPRD.
Melalui komunikasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, legislatif, dan tim inisiator, pengawalan DOB Sangsaka diharapkan berjalan optimal sesuai koridor hukum, sekaligus menjadi tonggak baru akselerasi pembangunan di kawasan timur Kalimantan Timur.(adv)













