Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aliansi Mahakam Aksi di Simpang Empat Lembuswana, Desak Cabut Perppu Kerja

Muhammad Wahyu by Muhammad Wahyu
3 Maret, 2023
in Uncategorized
0
Aliansi Mahakam Aksi di Simpang Empat Lembuswana, Desak Cabut Perppu Kerja
FacebookTwitterWhatsapp

SULUHMUDANUSANTARA.COM,- Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggungat (Mahakam) laksanakan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di simpang 4 Lembuswana, Kamis, 2 Maret 2023

Aksi ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus di Samarinda. Aksi dibuka dengan berbagai penyampai orasi dan nyanyian lagi perjuangan.

Humas Aksi Mahakam Ahmad Junaidi mengungkapkan pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo kembali menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020.

Di dalam putusan tersebut MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Menurut kader FKMPPU Samarinda ini Jika tidak dilakukan perbaikan, maka produk hukum ini dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Alih-alih mematuhi putusan MK, Pemerintah justru menerbitkan PERPPU dengan dalih ikhwal kegentingan yang memaksa, namun faktanya yang dilakukan Pemerintah hanyalah memaksakan kegentingan.

Tindakan Pemerintah yang tidak mentaati putusan MK merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum Pemerintah atas putusan MK, bahkan dapat dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.

Selain itu, terkait Perppu Cipta kerja, di dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Perppu yang diterbitkan Pemerintah haruslah mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu tersebut haruslah dicabut.

Adapun maksud dari “persidangan yang berikut” adalah sidang pertama setelah Perppu itu ditetapkan oleh Presiden, dan sebagaimana diketahui, masa sidang DPR pasca dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah 10 Januari s/d 16 Februari 2023.

Namun, sampai berakhirnya masa sidang, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut. Oleh karena itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 52 ayat (5) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu Cipta Kerja harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika Presiden dan/atau DPR tidak mencabut dan tidak menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku, maka Pemerintah dan DPR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dan faktanya sampai hari ini Presiden dan DPR belum mencabut dan menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya dari aliansi Mahakam menuntut :
1. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk Mencabut Perppu cipta kerja.
2. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Kami akan terus mengawal, melakukan diskusi dan aksi sampai Perpu Cipta Kerja di cabut,” ucap kader GMNI ini.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 163
Previous Post

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Next Post

Ketua Umum IKA Stiper Aleks Bhajo Daftar Caleg di Golkar Kutim

Muhammad Wahyu

Muhammad Wahyu

Next Post
Ketua Umum IKA Stiper Aleks Bhajo Daftar Caleg di Golkar Kutim

Ketua Umum IKA Stiper Aleks Bhajo Daftar Caleg di Golkar Kutim

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

26 Mei, 2026
Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

26 Mei, 2026
Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

25 Mei, 2026
Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

25 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.